Awas! Perusahaan yang Tak Ikut BPJS Siap-siap Kena Sanksi

Saat ini, sekitar 200 perusahaan di Bantul belum menjadi peserta BPJS, sedangkan jumlah total perusahaan mencapai 554

BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Siti Ariyanti

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Mulai 1 Januari 2015, sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan dilakukan secara tegas tegas.

Saat ini, sekitar 200 perusahaan di Bantul belum menjadi peserta BPJS, sedangkan jumlah total perusahaan mencapai 554.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Yogyakarta, Doni Hendrawan menjelaskan, kebanyakan perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawan ke BPJS rata-rata adalah perusahaan menengah seperti garmen dan perhotelan.

Beberapa sanksi yang diberikan di antaranya izin operasional ditunda hingga mengasuransikan karyawannya, tidak diizinkan memperluas bangunan, serta tidak boleh menggunakan tenaga asing.

"Selain itu bisa saja tender perusahaan tidak dapat diterima," kata Doni saat melakukan sosialisasi BPJS kepada tokoh masyarakat di Komplek Parasamya Bantul, Selasa (28/10/2014).

Namun akhir-akhir ini, ada kecenderungan perusahaan mulai meminta untuk diberikan sosialisasi terkait BPJS. Beberapa di antara mereka juga sudah mulai melakukan pendataan karyawan.

Doni tak dapat memastikan apakah ratusan perusahaan yang belum bergabung ke BPJS, akan segera bergabung sebelum 1 Januari. Adapun total peserta BPJS se-DIY saat ini mencapai 2,2 juta. Menurut Doni, jumlah pendaftarnya selalu meningkat dari tahun ke tahun.

"Sehari sekitar 500 orang yang mendaftarkan diri. Akhir-akhir ini kita menerima banyak permintaan untuk sosialisasi," ungkap Doni. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved