Hercules Ditangkap

Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Hercules

Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan tokoh pemuda Timor Leste, Hercules Rozario Marcal.

Editor: Joko Widiyarso
zoom-inlihat foto Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Hercules
BERITA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Hercules (tengah) beserta puluhan anak buahnya digiring oleh aparat ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2013) malam. Mereka ditangkap terkait bentrokan dengan membawa senjata api di kawasan Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, sore harinya.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan tokoh pemuda Timor Leste, Hercules Rozario Marcal. Polisi akan mempertimbangkan penangguhan penahanan tersebut.

"Untuk Hercules sudah sampai (surat) penangguhan penahanan dan sudah sampai di penyidik," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/3/2013).

Rikwanto mengatakan, dalam surat permohonan penangguhan tersebut, kuasa hukum Hercules menyatakan bahwa Hercules berjanji tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sementara mengenai dikabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan tersebut bergantung dari pertimbangan penyidik. "Selanjutnya akan dipelajari dan sedang dipertimbangkan," ujar Rikwanto.

Hercules beserta anak buahnya ditangkap saat keributan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013) petang. Sebanyak 51 orang ditangkap petugas pasca-keributan tersebut. Dari jumlah itu, satu orang bernama Samin dilepas setelah ikut dibawa polisi saat keributan terjadi.

Hercules yang juga Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu terancam jerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Hercules juga dikenai Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menyimpan senjata api jenis FN tanpa izin berikut 27 butir peluru dengan dua buah magazine yang ditemukan di kediamannya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved