Kecelakaan Lalu Lintas
Ibu Cacat Ini Jadi Korban Sekaligus Tersangka
Nani Setyowati (44) mempertanyakan asas keadilan atas penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan putri pertamanya

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOKERTO - Nani Setyowati (44) mempertanyakan asas keadilan atas penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan putri pertamanya, Kumaratih Sekar Hanifah (11).
Nani warga Perum Teluk, Jalan Mahoni V No 194, Teluk Purwokerto Selatan merasa tak bersalah dan turut menjadi korban dalam kecelakaan yang terjadi pada 6 Agustus 2012.
Sejak peristiwa tersebut, Nani hingga kini menderita cacat. Tulang kaki kanannya patah dan hanya bisa terbaring di tempat tidur.
"Saya kaget dan bingung ditetapkan menjadi tersangka. Rasanya tidak adil karena saya dan anak menjadi korban," kata Nani ditemui di rumahnya, Rabu (23/1/2013).
Pegawai Bank Negara Indonesia cabang Purwokerto ini mengatakan ditetapkan sebagai tersangka sejak tiga hari lalu.
"Tiga hari lalu saya tandatangan BAP sebagai tersangka," kata ibu beranak dua ini.
Kejadian ini bermula saat korban tewas, Kumaratih Sekar membonceng Nani menggunakan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R 2120 TA pada 6 Agustus 2012. Selepas magrib, Nani menjemput anaknya pulang seusai buka puasa bersama di Panti Asuhan Darmo Yuwono, Jalan Supriyadi.
Ketika keluar menuju ke jalan, dari arah kanan/timur melaju sebuah truk gandeng bermuatan terigu dengan nomor polisi AE 8379 UB yang dikemudikan Suparman (60) warga Ngawi.
Namun nahas, bodi truk belakang menyenggol spion sepeda motor korban sehingga sepeda motor oleng dan kedua korban terjatuh. Kumaratih meninggal dunia akibat kepalanya terlindas ban belakang truk, sementara ibunya terlindas kaki kanannya. (*)