MA Kembali Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, KPU: Perselisihan Pilpres Sudah Selesai di MK
Mahkamah Agung kembali menolak gugatan kasasi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan pemilu. Ini tanggapan KPU
TRIBUNJOGJA.COM - Mahkamah Agung kembali menolak gugatan kasasi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun akhirnya angkat suara soal putusan tersebut.
Menurut KPU, putusan itu menandakan bahwa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden sudah selesai pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam pandangan KPU sebenarnya perselisihan hasil pemilu menyangkut pemilihan presiden dan wakil presiden kan menurut peraturan perundang-undangan telah selesai pasca-putusan Mahkamah Konstitusi," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).
• Yusril Tetap Yakin MA akan Kembali Tolak Gugatan Prabowo-Sandiaga
Wahyu mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur tentang pembagian kewenangan lembaga-lembaga hukum.
Aturan itu menyangkut sengketa proses pemilu, sengketa hasil pemilu, maupun pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
• Prabowo-Sandi Kembali Menggugat ke MA, Bawaslu: Dalilnya Sama, Jawaban Kami juga Sama
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, putusan MA yang menolak kasasi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan kewenangan Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Kasasi yang diajukan Prabowo-Sandi sendiri berkaitan dengan dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Secara enggak langsung, (putusan MA) itu merupakan peneguhan bahwa lembaga yang berwenang menangani administrasi TSM adalah Bawaslu," kata Fritz saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Fritz mengatakan, sesuai dengan perintah Undang-Undang Pemilu, Bawaslu berwenang untuk menangani dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Ditolak Dua Kali
Mahkamah Agung (MA) kembali menolak pengajuan kasasi yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilpres 2019.
"Permohonan pemohon tidak diterima sehingga terhadap obyek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).
Andi menjabarkan, alasan MA menolak pengajuan kasasi Prabowo-Sandi ialah tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum. (Fitria Chusna Farisa)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, KPU Sebut Perselisihan Pilpres Selesai di MK"