Soenarko Ditangguhkan Penahannya, Kivlan Zen Ditolak karena Tak Kooperatif

Polisi sampai saat ini belum mengabulkan penangguhan penahanan Kivlan Zen. Nasib Kivlan berbeda dengan mantan Danjen Kopassus yang disetujui

Editor: iwanoganapriansyah
KOMPAS.com/Devina Halim
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM - Polisi sampai saat ini belum mengabulkan penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo beralasan bahwa Kivlan dinilai tidak kooperatif selama penanganan kasus.

"Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara objektif maupun secara subjektif. Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

"Hal itu yang menjadi pertimbangan penyidik, kenapa sampai hari ini penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan kepada pak KZ. Semua masih berproses," sambung dia.

Penahanan Mantan Danjen Kopassus Ditangguhkan, Panglima TNI dan Menteri Jadi Penjamin

Kivlan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

Nasib Kivlan berbeda dengan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang penangguhannya baru saja dikabulkan polisi.

Soenarko diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Ustaz Rahmat Baequni Ditangkap karena Sebarkan Hoaks Semua Anggota KPPS Tewas Diracun

Dedi mengatakan bahwa Hadi sebagai Panglima TNI merupakan pembina bagi seluruh purnawirawan TNI. Sementara, Luhut merupakan pembina dan tokoh senior di satuan elite TNI.

Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," tutur Dedi.

Selain itu, menurutnya, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri. (Devina Halim)

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Kivlan Zen Tak Kooperatif, Penangguhan Penahanan Tak Dikabulkan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved