Penahanan Mantan Danjen Kopassus Ditangguhkan, Panglima TNI dan Menteri Jadi Penjamin

Penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Soenarko yang terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, akhirnya dikabulkan Polri.

Editor: iwanoganapriansyah
TRIBUNNEWS/Vincentius Jyesha
Mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko. 

TRIBUNJOGJA.COM - Penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, akhirnya dikabulkan Polri.

"Ini masih proses administrasi. Bila sudah selesai, beliau akan ditangguhkan penahanannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Dedi mengatakan, bahwa penjamin Soenarko terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman Pak Luhut," ujarnya.

Ustaz Rahmat Baequni Ditangkap karena Sebarkan Hoaks Semua Anggota KPPS Tewas Diracun

Meski telah dikabulkan penahanannya, Dedi mengatakan bahwa penanganan kasus Soenarko tetap berjalan.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengaku mengajukan penangguhan penahanan terhadap Soenarko.

"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk penangguhan penahanan," katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).

Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan.

"Mudah-mudahan segera dilaksanakan," kata Panglima TNI singkat.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh. Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional.

Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019. (Devina Halim)

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penangguhan Penahanan Soenarko Dikabulkan, Panglima TNI dan Luhut Jadi Penjamin"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved