Kriminal

Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pria ini Diciduk Sesaat sebelum Menikah di KUA

Di ruang Satreskrim, tersangka SP pun menikahi RK, di hadapan penghulu, keluarga, dan polisi, di kantor polisi.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
istimewa
Prosesi pernikahan antara SP dengan calon istrinya yang terpaksa di lakukan di ruang Satreskrim Polres Magelang Kota, Sabtu (11/5/2019). Setelah akad, SP langsung diamankan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - SP (23), lelaki berusia 23 tahun, warga Kampung Wates Prontaan, Keluragan Wates, Kota Magelang, harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap atas kasus persetubuhan anak di bawah umur, tepat sesaat dia hendak menikahi calon istrinya, RK di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Sabtu (11/5/2019) kemarin.

Petugas Satreskrim Polres Magelang Kota pun langsung menggelandang SP ke Mako Polres Magelang Kota setelah dirinya dan calon istrinya selesai melaksanakan penataran perkawinan di KUA.

Kisah Siswa SMA Peraih Nilai Terbaik UNBK Asal Yogyakarta, Matematika, Fisika, Bahasa Inggris 100

Di ruang Satreskrim, tersangka SP pun menikahi RK, di hadapan penghulu, keluarga, dan polisi, di kantor polisi.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi melalui Kasubag Humas, AKP Nur Sajaah, mengatakan, SP telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Korbannya adalah gadis berusia 17 tahun berinisial WE, warga Kabupaten Magelang.

Ancam Sebar Video Bugil, Remaja Asal Magelang Iini Perkosa Gadis di Bawah Umur

Kasus ini terungkap dari laporan ayah korban, Wahyu Sasongko (51) pada 23 April 2019 lalu.

Sebelumnya, pada akhir Januari 2019, ia membuka ponsel milik anaknya, WE dan melihat foto pelaku.

Beberapa hari kemudian, pelaku datang ke rumahnya, dan bermaksud mengajak anaknya mencari pekerjaan.

Wahyu pun tak menaruh curiga.

Baru sekitar tanggal 31 Januari 2019 lalu, tiba-tiba pelaku, SP dan orangtuanya datang ke rumah dan mengantarkan anaknya, WE kembali setelah menginap di rumah pelaku.

Ia bermaksud silaturahmi dan melamar korban, WE.

"Namun, satu bulan kemudian, korban WE mengeluhkan sakit pinggang dan tidak enak badan. Orangtuanya pun memeriksakan korban dan diketahui korban dalam keadaan hamil,” kata Kasubaghumas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah, Sabtu (11/5/2019).

Setelah itu, ayah korban berusaha menghubungi pelaku, SP untuk meminta pertanggungjawaban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved