Sleman
Ancam Sebar Video Tanpa Busana, Remaja Asal Magelang Iini Perkosa Gadis di Bawah Umur
Ancam Sebar Video tanpa busana, Remaja Asal Magelang Iini Perkosa Gadis di Bawah Umur
Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Unit reskrim Polsek Ngaglik menangkap NA alias Endung (23), warga Dusun Krajan, Desa Balerejo, Kaliangkrik, Magelang, Sabtu (27/4/2019) yang lalu.
Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi memaparkan, tersangka Endung berkenalan dengan korban berinisial AN (16) yang juga warga Magelang melalui facebook pada akhir tahun kemarin.
Mereka lantas bertukar nomor whatsapp dan saling berhubungan secara intens.
• Curi Jalak Uren, Pemuda Asal Danurejan Ditahan 7 Hari
"Setelah berkomunikasi dengan korban sekitar satu setengah bulan, pelaku meminta video call dengan korban. Di video call inilah pelaku merayu korban untuk menanggalkan pakainnya. Korban yang terperdaya menyanggupinya. Namnun ternyata pelaku merekam percakapan video itu," ujar Kapolsek Rabu (1/5/2019).
Kedua orang ini lantas memutuskan untuk bertemu. Pelaku mengajaknya ke rumah kosong yang berada di Ngangkruk, Sukoharjo Kecamatan Ngaglik dan mengancam korban di sana. Di tempat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Di rumah kosong tersebut pelaku memperkosa korban. Korban diancam, jika tidak menurut maka video telanjangnya akan disebar ke media sosial dan ke orang tua korban," imbuhnya.
Di bawah ancaman dan ketakutan, korban tak dapat berkutik.
• Hendak Bertransaksi Sabu di Kulon Progo, Perempuan Asal Purworejo Ini Dicokok Polisi
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi Karyanto menambahkan, perkosaan tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali di tempat dan hari yang sama.
"Setelah kejadian itu, pelaku terus menerus mengancam korban. Karena tidak tahan dengan ancaman pelaku, akhirnya korban melapor ke kepolisian," imbuhnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, petugas kepolsian bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Sabtu (27/4/2019).
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit smartphone yang berisi percakapan antara korban dengan pelaku, pakaian yang dikenakan pelaku saat berhubungan badan dengan korban serta satu unit motor yang digunakan pelaku untuk menjemput korban.(Tribunjogja I Santo Ari)