Kriminal
Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pria ini Diciduk Sesaat sebelum Menikah di KUA
Di ruang Satreskrim, tersangka SP pun menikahi RK, di hadapan penghulu, keluarga, dan polisi, di kantor polisi.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Namun, pelaku tak merespons, bahkan ayah korban mendapat informasi jika pelaku akan menikah dengan orang lain.
Berang, ia langsung melaporkan SP ke kantor polisi.
• Selama Dua Bulan, 17 Anak di Bawah Umur di Sleman Ajukan Dispensasi Kawin
Petugas kepolisian Resort Magelang Kota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak pun langsung melakukan penyelidikan.
SP diketahui akan menikah dengan perempuan berinisial RK, Sabtu (11/5/2019) di KUA Kecamatan Magelang Tengah, dan langsung melakukan tindakan.
SP dibawa ke Markas Polres Magelang Kota, tepat setelah penataran perkawinan di KUA.
Lanjutnya, pihaknya mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, tersangka, dan bukti berupa visum korban.
Proses hukum akan terus berjalan.
SP terancam UU No 35 Tahun 2014 Pasal 76 D tentang perlindungan anak, atas pelanggaran melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Kami himbau masyarakat untuk berhati-hati, terutama mereka yang memiliki anak perempuan. Kepada para perempuan agar tetap menjaga diri dan tak nekat berhubungan suami-istri tanpa resmi menikah,” pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)