Belum Serahkan LPPDK ke KPU Sleman, Partai Hanura Terancam Sanksi

Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi, mengatakan Partai Hanura terancam sanksi jika mengikuti regulasi PKPU.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Partai Hanura diketahui belum menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Sleman.

Padahal batas waktu penyerahan telah lewat pada 2 Mei lalu.

Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi, mengatakan Partai Hanura terancam sanksi jika mengikuti regulasi PKPU.

"Jika tidak menyerahkan LPPDK, maka seluruh calon legislatif dari parpol bersangkutan tidak akan ditetapkan," kata Trapsi di Kantor Bappeda Sleman, Jumat (03/05/2019).

Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa, pun mengatakan hal serupa. Para caleg dari Partai Hanura terancam dicoret jika LPPDK tidak diserahkan.

Meskipun demikian, Karim mengatakan bahwa Hanura diketahui tidak memiliki caleg untuk Kabupaten Sleman. Sehingga ia pun belum bisa memastikan apakah sanksi tersebut akan diberikan atau tidak.

"Nanti akan saya koordinasikan dengan rekan-rekan Bawaslu Sleman," kata Karim.

Sementara itu, Tribunjogja.com mencoba menghubungi Ketua Partai Hanura DPC Sleman Dzit Khaeroni.

Namun hingga saat ini belum ada respon dari yang bersangkutan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved