Pemilu 2019

Bawaslu DIY Rekomendasikan 22 TPS PSU, 9 TPS PSL

Untuk melakukan PSU, KPU akan mengundang kembali pemilih berdasarkan data DPT, DPTb, dan DPK.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2019 

Untuk melakukan PSU, KPU akan mengundang kembali pemilih berdasarkan data DPT, DPTb, dan DPK.

Sehingga hanya pemilih yang ada dalam daftar tersebut yang boleh menyalurkan hak pilihnya.

"Yang kita undang yang memang berhak saja. Kemarin di Kulon Progo antusiame pemilih cukup tinggi. Nah untuk besok kami tidak tahu, bisa turun bisa juga naik.yang jelas kami mengundang kembali, tergantung pemilihnya mau datang atau tidak," lanjutnya.

Bawaslu Bantul Bakal Somasi KPU Terkait Dugaan Intervensi Pengawas TPS

Banyaknya TPS yang harus melakukan PSU, menurutnya karena sebelum Pemilu telah beredar hoaks bahwa pemilih boleh memilih asal memiliki e-KTP.

Akibatnya, baik KPPS bahkan pengawas juga ikut termakan hoaks, ditambah pemilih yang memaksa untuk mencoblos.

"Kemarin itu sempat ada hoak, H-2 dan H-1 kalau asal punya KTP bisa nyoblos, nah itu yang akhirnya membuatbanyak yang termakan hoak. Pemilih juga memaksa, akhirnya ya diijinkan. Saat ini kami masih menunggu, jika ada rekom ya hari ini terakhir. Kalau memang ada rekom kami akan lakukan," tutupnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved