Bantul
Jelang Pileg, Empat Caleg di Bantul Tidak Memenuhi Syarat
KPU Bantul mencatat ada empat calon legislatif yang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019 tinggal menyisakan hitungan hari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mencatat ada empat calon legislatif yang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat.
"Di Bantul ada empat caleg berstatus TMS dengan berbagai varian. Dua caleg karena meninggal dunia dan dua lainnya karena mengundurkan diri dari partai politik, diterima sebagai CPNS," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Joko Santosa, ketika sosialisasi tahapan pemilu 2019 di Hotel Ros-in Sewon Bantul, Jumat (12/4/2019).
Baca: Menikmati Manis-Gurihnya Gurameh Bakar Ala Jambon Resto
Joko mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU bagi Calon Legislatif yang berstatus TMS maka akan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Daftar tersebut akan ditempel di masing-masing tempat pemungutan suara.
Adapun dua caleg di Kabupaten Bantul yang dinyatakan TMS karena meninggal dunia, kata Joko berada di dua daerah pemilihan (Dapil) yaitu dapil 4 dan dan dapil 5.
Dapil 4 caleg tidak memenuhi syarat berasal dari partai Golkar nomor urut 4, atas nama Suranta.
Sedangkan dapil 5 untuk calon legislatif TMS berasal dari partai Nasdem, nomor urut 5, atas nama Daryanto.
"Untuk Daryanto ini tidak dicoret. Karena meninggal dunia 4 April, satu minggu setelah surat suara tercetak. Yang akan dilakukan oleh KPU nanti mengeluarkan pengumuman di masing-masing TPS di dapil 5 bahwa caleg tersebut sudah meninggal dunia," terangnya.
Baca: KPU Bantul Gelar Lomba Selfie di TPS, Berhadiah Rp 8 Juta
"Jika, caleg TMS itu nanti mendapatkan suara, dicoblos, maka suaranya [tetap] sah untuk partai politik," imbuh dia.
Sementara itu, lanjut Joko, untuk dua caleg TMS karena mengundurkan diri tercatat ada di dapil 1 berasal dari partai solidaritas Indonesia (PSI).
Keduanya, merupakan caleg nomor urut satu atas nama Perdana Nur Ambar Setyawan dan nomor urut tiga atas nama Wira Hari Tama.
"Kedua caleg mengundurkan diri dari partai politik karena diterima CPNS. Ketika yang bersangkutan mengundurkan diri dari partai politik, maka yang bersangkutan tidak boleh jadi caleg. Karena syarat peserta harus dari partai politik. Akhirnya kita TMS-kan," katanya.
Kedua caleg tersebut, baik Perdana Nuramba Setyawan dan Wira Hari Tama sudah tercoret dari daftar calon tetap, karena sudah mengundurkan diri pada tahun 2018 sebelum DCT dicetak.
Kendati demikian KPU Bantul, kata Joko nantinya tetap akan melakukan pengumuman dimasing-masing TPS dapil satu.
Untuk memberitahu kepada pemilih bahwa caleg tersebut sudah tidak memenuhi syarat (TMS). (*)