Bantul
KPU Bantul : DPTb di Bantul 9 Ribu, Tidak Ada TPS Tambahan
Pleno terakhir pasca 17 Maret, ada 9.319 daftar pemilih tambahan di Bantul.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul memastikan tidak akan melakukan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) meskipun jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) di Bantul mengalami peningkatan.
Hingga pleno terakhir, jumlahnya mencapai 9.319 pemilih.
Baca: Menikmati Manis-Gurihnya Gurameh Bakar Ala Jambon Resto
"Tidak ada tambahan TPS. Pleno terakhir pasca 17 Maret, ada 9.319 daftar pemilih tambahan di Bantul," kata ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho saat ditemui Tribunjogja.com di Komplek Parasamya, Selasa (9/4/2019)
Didik menjelaskan, daftar pemilih tambahan ditetapkan sebanyak dua kali.
Pada 17 Februari 2019 jumlahnya ada 5.757 pemilih.
Kemudian rapat pleno kedua paska 17 Maret jumlahnya bertambah menjadi 9.319 pemilih.
Baca: Jelang Pemungutan Suara, Pengiriman Logistik di Bantul Akan Dikirim Secara Bertahap
Jumlah tersebut diakui Didik masih bisa tercover di 3.040 TPS yang ada di Kabupaten Bantul sehingga KPU Bantul tidak membutuhkan adanya penambahan TPS.
Pemilih tambahan jumlah terbanyak rata-rata ada di wilayah penyangga kota.
"Seperti di Kecamatan Kasihan, Banguntapan dan Sewon," tutur dia. (*)