Pemilu 2019
KPU Kota Yogya Kembali Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS, Masih Kekurangan 40 Petugas
KPU Kota Yogya Kembali Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS, Masih Kekurangan 40 Petugas
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta terpaksa kembali memperpanjang pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Perpanjangan kali ini merupakan kali ketiga bagi Bawaslu Kota Yogyakarta.
Koordinator Divisi Pengawasan, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Yogyakarta, Noor Harsya A.S mengungkapkan yang menjadi kendala utama dalam penjaringan PTPS adalah umur.
Selain harus ber KTP Kota Yogyakarta, syarat yang harus dipenuhi adalah umur minimal 25 tahun.
"Ini perpanjangan yang ke tiga. Kendala iu di usianya, belum terpenuhi 25 tahun. Ada kendala ijazah SMA juga, tetapi sebagaian besar karena usia. Regulasi PTPS Pilkada kan 17 tahun boleh, tetapi untuk Pemilu ini 25 tahun. Sehingga alumni PTPS yang kemarin banyak yang tidak lolos," ungkapnya, Minggu (10/3/2019).
Baca: Generasi Milenial Perlu Ruang Politik Kekinian
Ia menjelaskan umur 25 merupakan syarat wajib yang tidak bisa diubah karena merupakan amanat dari Undang-Undang.
Seseorang yang telah berumur 25 tahun dianggap memiliki kemampuan komunikasi dan kontrol emosi yang baik. Sehingga jika terjadi konflik, PTPS bisa menjadi mediator.
Dari 14 kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta, setidaknya 4 kecamatan yang masih belum terpenuhi. Empat kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Tegalrejo, Kecamatan Kraton, Kecamatan Umbulharjo, dan Kecamatan Kota Gede. Setidaknya dibutuhkan 40 PTPS untuk mengisi kekurangan di empat kecamatan tersebut.(tribunjogja)