Gunungkidul

Seorang WNA yang Masuk DPT telah dicoret oleh KPU Gunungkidul

WNA yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Gunungkidul, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mencoretnya dari DPT.

Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribunjogja Wisang Seto Pangaribowo

TRIBUNJOGA.COM,GUNUNGKIDUL - Satu Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Gunungkidul, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mencoretnya dari DPT.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan WNA tersebut bernama Joan Marie. Pihaknya menindaklanjuti dengan mencoret Joan dari DPT, katanya Jumat (8/3/2019).

"Kami sudah lakukan klarifikasi yang bersangkutan saat ini berada di New York. yang dicoret bukan hanya WNA yang masuk DPT saja tetapi juga yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," katanya.

Baca: Sultan: Penanganan Dampak Banjir dan Longsor Gunungkidul Tak Perlu Anggaran Khusus

Ia mengatakan, setelah dilakukan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) pihaknya melakukan pencoretan kepada DPT yang masuk dalam kategori TMS, tidak hanya WNA yang masuk dalam DPT.

"Selanjutnya nama-nama yang telah dicoret tidak akan diberikan formulir C6 yang menandakan yang bersangkutan udah dicoret," ucapnya.

Koodinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Rini Iswandari mengatakan awalnya Bawaslu mengetahui adanya WNA yang masuk dalam DPT pada tanggal 5 Maret 2019.

Baca: KPU DIY Bersikap Hati-hati dalam Mencoret WNA dari DPT

"Kami langsung melakukan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul," imbuhnya.

Setelah mendapatkan gejanggalan data pada 5 Maret, keesokan harinya Bawaslu Gunungkidul meminta data kepada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) diperoleh adanya 10 WNA yang tinggal di Gunungkidul.

"Dari sepuluh WNA tersebut satu WNA masuk kedalam DPT, yang tercatat dalam DPT bernama Joan Marie Scanlan dan berkewarganegaan Amerika Serikat. Sedangkan di Gunungkidul tercatat bertempat tinggal di Dusun Parangrejo, Desa Girijati, Kecamatan Purwosari, Gunungkidul," jelasnya.

Baca: KPU DIY Akan Lakukan Klarifikasi Terkait Temuan 10 WNA yang Masuk dalam DPT

Rini menambahkan, pihaknya langsung menanyakan bagaimana Joan bisa tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), dari keterangan yang didapat memang terjadi kesalahan pada penginputan data oleh Disdukcapil Gunungkidul.

"Memang diakui oleh Disdukcapil adanya kesalahan penginputan sehingga WNA masuk ke DPT. Tapi setelah dipastikan WNA, dari Disdukcapil kemarin sudah mengambil tindakan dengan mengeluarkan Joan dari WNI untuk dipindah ke WNA, bahasanya kemarin sudah dieksport datanya," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved