Jawa
Bawaslu Pergoki Oknum Kadus dan Perangkat Desa di Magelang Ikut Kampanye Caleg
Oknum kadus dan perangkat desa tersebut diduga terlibat aktif dalam kampanye sebuah parpol yang diadakan di lingkungannya.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang memanggil seorang oknum kepala dusun dan perangkat desa di Kecamatan Secang yang tidak netral dengan terlibat dalam kegiatan kampanye sebuah partai politik beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Magelang.
Oknum kadus tersebut berinisial IN dan perangkat desa berinisial HW.
Mereka diduga melanggar Pasal 494 juncto 280 ayat 3 UU 7 tahun 2017, padahal sesuai aturan, sudah ditegaskan dengan jelas bahwa kades, kadus dan perangkat desa tidak boleh terlibat kampanye.
"Kami panggil IN pada Jumat 1 Februari 2019 untuk dimntai klarifikasi. Namun IN dan HW ternyata tidak hadir sehingga dipanggil ulang pada Senin 4 Februari 2019. Kami periksa terkait keterlibatan mereka dalam kampanye salah satu caleg pada akhir Januari 2019 lalu di kecamatan Secang," ujar Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun pada Tribunjogja.com, Kamis (7/2/2019).
Keikutsertaan mereka dalam kampanye tersebut berdasarkan dari temuan Panwascam Secang.
Oknum kadus dan perangkat desa tersebut diduga terlibat aktif dalam kampanye sebuah parpol yang diadakan di lingkungannya.
"Saat itu satu si antara caleg sebuah partai mengadakan kampanye berupa senam bersama dalam pasar pagi di Dusun Sendangsari, Desa Madyocondro, Kecamatan Secang, dan oknum kadus dan perangkat desa tersebut terlihat ikut dalam kegiatan tersebut," ujar Fauzan.
Pada saat kampanye tersebut, kadus IN tampil sebagai MC dan turut serta meramaikan suasana kampanye.
IN bahkan sempat membagikan selembar uang Rp 50.000 kepada peserta senam.
Adapun perangkat desa HR hadir di lokasi kampanye.
"Padahal sebelumnya, jajaran Panwascam Secang telah melakukan pencegahan dengan memperingatkan secara lisan. Namun peringatan ini ternyata tidak diindahkan", kata Fauzan.
Baca: Bawaslu Kabupaten Magelang Awasi Surat Suara Pemilu 2019, Jangan Sampai Kurang atau Tertukar
Fauzan pun memanggil mereka untuk meminta kejelasan terkait apa yang mereka lakukan.
Bahkan kasus ini sudah didaftarkan di Gakkumdu untuk dilakukan proses sesuai prosedur hukum yang ada.
“Kasus ini telah kami lakukan kajian dan klarifikasi beberapa pihak terkait. Posisi kasus ini sudah kami register dan akan dibahas di Gakkumdu. Selanjutnya nanti biar proses hukum berjalan sesuai fakta-fakta di lapangan,” jelas Fauzan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh, SS menegaskan pihaknya akan memproses semua bentuk pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Termasuk dugaan ketidaknetralan perangkat desa.
"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama. Netralitas seharusnya menjadi harga diri seorang abdi masyarakat. Tidak boleh ASN terlibat atau melibatkan diri dalam kampanye," kata Habib. (*)