Jawa
Bawaslu Kabupaten Magelang Awasi Surat Suara Pemilu 2019, Jangan Sampai Kurang atau Tertukar
pihaknya telah memantau surat suara yang diterima untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Magelang.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang untuk memastikan ketersediaan surat suara dengan jumlah yang dibutuhkan ditambah cadangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh, mengatakan, pihaknya telah memantau surat suara yang diterima untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Magelang.
"Kami tadi turut menyaksikan penerimaan surat suara di Balai Desa Deyangan. Surat suara yang datang adalah untuk Pilpres dan Pileg Pemilu 2019 mendatang," kata Habib, Jumat (8/2/2019).
Baca: TNI-Polri Lakukan Simulasi Pengamanan Pemilu 2019
Surat suara yang datang untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 1.008.657 lembar dalam 505 boks.
Sementara untuk Pemilihan Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah 6 ada sebanyak 1.008.657 lembar dalam 2.018 boks.
Jumlah ini telah sesuai dengan jumlah DPT plus dua persen cadangan, yakni 988.879 ditambah dua persen surat suara cadangan.
Meski begitu, Habib meminta kepada KPU untuk memastikan lagi jumlah surat suara yang diterima untuk dipastikan kelayakannya dan agar tidak sampai tertukar.
Berdasarkan pengalaman pada Pilkada 2018 lalu, banyak surat suara yang tertukar antar TPS.
"Pengalaman pilkada kemarin ada TPS yang surat suara kurang dan ada juga TPS yang berlebih. Surat suara harus sesuai DPT, plus dua persen. Dua persen itu dihitung per TPS jangan global. karena bisa selisih satu dua surat suara," ujar Habib.
Baca: Bawaslu Kabupaten Magelang Pastikan Pengawas TPS Netral, Bukan Simpatisan atau Anggota Parpol
Habib mengatakan, surat suara harus disortir dan diawasi dengan ketat.
Hal ini untuk memastikan pemilih mendapatkan surat suara yang layak dan tidak rusak.
"Kemarin sore jangan sampai surat suara tertukar. Jumlahnya per tps harus sama dengan dapil. Jangan sampai misalnya Dapil 5 masuk dapil 6. Jangan sampai tertukar," kata Habib.(TRIBUNJOGJA.COM)