Jawa
Bawaslu Kabupaten Magelang Pastikan Pengawas TPS Netral, Bukan Simpatisan atau Anggota Parpol
PTPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 ini diumumkan Senin (4/2/2019) ini oleh Bawaslu Kabupaten Magelang.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 ini diumumkan Senin (4/2/2019) ini oleh Bawaslu Kabupaten Magelang.
Sejumlah syarat yang wajib dipenuhi antara lain, tidak boleh ada hubungan perkawinan antara PTPS dan penyelenggara Pemilu.
Kemudian PTPS harus mundur dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya selama lima tahun.
Baca: Bawaslu Kabupaten Magelang Rekrut 4.331 Pengawas TPS
"Para pengawas TPS ini kami harus pastikan tidak boleh terlibat aktivitas politik, atau masuk keanggotaan partai politik, karena mereka adalah penyelenggara Pemilu, mereka harus bersikap netral," ujar M Yasin Awan Wiratno, Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Magelang, Senin (4/2/2019).
Syarat lainnya yang cukup menonjol adalah tidak boleh ada hubungan perkawinan antara pengawas TPS dengan penyelenggara lain.
Hal tersebut sesuai diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kurang lebih sebanyak 4.331 PTPS yang dibutuhkan untuk mengawasi jalannya pemungutan suara di 4.331 TPS yang tersebar 372 desa yang ada di Kabupaten Magelang.
Baca: Kota Magelang Butuh 407 Pengawas TPS, Bawaslu : Pengawas Harus Netral, Bukan Anggota Parpol
"Kami membutuhkan sebanyak 4.331 pengawas TPS di seluruh Kabupaten Magelang. Jumlah ini lebih banyak dari Pilkada sebelumnya, karena jumlah TPS yang bertambah. Dulu satu TPS bisa lebih dari 300 orang, tetapi sekarang satu TPS hanya diisi 299 orang," ujar
Yasin mengatakan, saat ini Bawaslu sudah mengumumkan pendaftaran PTPS ini di setiap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 21 kecamatan. Pengumuman mulai tanggal 4-10 Februari 2019.
Kemudian pendaftaran, penerimaan, dan penelitian berkas administrasi, wawancara dilakukan tanggal 11-21 Februari 2019 mendatang.
Pendaftaran dapat dilakukan di Panwascam masing-masing kecamatan.
Rekrutmen pun dilaksanakan di sana.
"Setelah mendapatkan klarifikasi atas tanggapan masyarakat, maka diumumkan pengawas TPS terpilih. Pelantikan akan dilakukan tanggal 25 Maret 2019 mendatang," ujarnya.
Baca: Bawaslu DIY Butuh 11.780 Pengawas Pemilu 2019
Yasin menuturkan, PTPS ini nantinya akan bertugas mengawasi TPS, dari mulai pembuatan TPS, pemungutan suara, penghitungan suara.