Jawa
Kota Magelang Butuh 407 Pengawas TPS, Bawaslu : Pengawas Harus Netral, Bukan Anggota Parpol
Bawaslu Kota Magelang sendiri akan mengumumkan pendaftaran PTPS ini pada tanggal 4-10 Februari 2019 mendatang.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019.
Kurang lebih ada 407 pengawas yang akan direkrut.
Mereka bertugas mengawasi sebanyak 407 TPS yang tersebar di 17 kelurahan di Kota Magelang saat berlangsungnya pemungutan suara Pemilu 2019 nanti di TPS-TPS tersebut.
"Kota Magelang membutuhkan sebanyak 407 pengawas TPS, yang akan bertugas mengawasi jalannya pemungutan suara di 407 TPS di 17 Kelurahan di Kota Magelang," ujar Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu pada Tribunjogja.com, Minggu (3/2/2019).
Yayuk mengatakan sejumlah syarat wajib dikantongi oleh para pendaftar pengawas TPS.
Satu diantaranya yang ditekankannya adalah para pengawas TPS tidak terlibat aktivitas politik atau tergabung dalam partai politik sekurang-kurangnya lima tahun.
"Para pengawas TPS ini tidak boleh dari anggota partai politik. Jika iya, mereka telah mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS. Ini penting karena PTPS haruslah netral, tidak berpihak, tidak berpolitik," ujarnya.
Syarat khusus lain adalah calon PTPStidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Hal ini agar PTPS bekerja secara profesional, independen dan tidak terpengaruhi oleh hubungan perkawinan.
"Ada juga syarat mereka (PTPS) tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu," ujarnya.
Sejumlah syarat lainnya secara umum adalah PTPS merupakan WNI, dan berusia paling rendah 25 tahun, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan berasal dari kelurahan atau desa setempat.
Mereka diharapkan bebas dari penyalahgunaan narkotika,dan tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih.
Jika ada yang memiliki jabatan politik, pemerintah, atau BUMN/BUMD, harus mengundurkan diri saat mendaftar PTPS.
"Calon PTPS ini juga harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Mereka memiliki kemampuan dan keahlian dalam penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu," ujar Yayuk.