Kota Yogya

Seluruh Rumah Sakit di Yogya Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Seluruh rumah sakit di Kota Yogyakarta bisa melayani pasien yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
internet
Logo BPJS Kesehatan 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seluruh rumah sakit di Kota Yogyakarta bisa melayani pasien yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Tidak ada satupun rumah sakit di kota yang putus kontrak dengan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniarto yang mengatakan bahwa sertifikat akreditasi menjadi syarat wajib yang ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan itu sudah dipenuhi semua rumah sakit di kota.

"Semuanya (rumah sakit) bisa melayani," ujarnya saat ditemui Tribunjogja.com, Senin (7/1/2019).

Baca: Mencicipi Nikmatnya Nasi Jagung Khas ala Rumah Makan Kampung Jawa Sleman

Ia pun menjelaskan, rumah sakit harus memenuhi persyaratan untuk bisa melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Persyaratan tersebut meliputi surat izin operasional, surat penetapan kelas rumah sakit, surat izin praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik, nomor pokok wajib pajak (NPWP) badan, dan perjanjian kerjasama dengan jejaring ketika diperlukan.

"Selain itu dibutuhkan juga sertifikat akreditasi dan surat pernyataan kesediaan memenuhi peraturan yang terkait dengan JKN," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Agus Sudrajat mengatakan bahwa seluruh rumah sakit di Kota Yogyakarta telah memiliki surat akreditasi dan baru saja memperbarui akreditasi untuk 2019 mengisi form yang disediakan Kementerian Kesehatan.

Baca: BPJS Kesehatan Cabang Sleman Salurkan Bantuan Kepada Panti Asuhan Ghifari

"Semua rumah sakit mengisi form tersebut. Pengisian ditutup per 31 Desember 2018. Namun Sekjen Kemenkes memberikan kesempatan lagi untuk pengisian hingga Januari 2019. Hasilnya nanti bisa diketahui sekitar Maret dan April 2019," terangnya.

Pada pengisian form tersebut, Agus mengatakan bahwa semeua rumah sakit memasukan data terkait dokter, perawat, penunjang, bentuk kerjasama dengan pihak lain di bidang kesehatan, serta jejaring yang memperkuat mereka dalam memberikan pelayanan bagi kesehatan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DIY, jumlah rumah sakit yang ada di Kota Yogyakarta sejumlah 21 rumah sakit, yang terdiri dari rumah sakit Tipe B berjumlah 5 rumah sakit, Tipe C berjumlah 11 rumah sakit, dan Tipe D berjumlah 5 rumah sakit.

Baca: Tahun Depan, Pemkab Gunungkidul Anggarkan Rp 34 Miliar untuk Bayar Premi BPJS

Adapun rumah sakit Tipe B meliputi RS Bethesda, RS Mata dr YAP, RS Jogja, RS PKU Muhammadiyah Yogya, dan RS Panti Rapih. Selanjutnya rumah sakit Tipe C meliputi RSI Puri Nirmala, RSKB Soedirman, RSKIA PKU Muhammadiyah Kotagede, RS dr Soetarto, RSKIA Permata Bunda, RSKIA Empat Lima, RSKIA Fajar, RSK Bakti Ibu, RSGMP UMY Yogya, RS Siloam, dan RSKIA Rachmi.

Sementara itu untuk Tipe D meliputi RS Ludira Husada Tama, RSU Bethesda Lempuyawangi, RS Happy Land Medical Center, RSI Hidayatullah, dan RSUD Pratama.

Agus menjelaskan, cara menentukan akreditasi rumah sakit adalah dengan mengukur main material method dan penganggaran.

Baca: Peserta JKN-KIS Wajib Daftarkan Bayinya ke BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari Setelah Lahir

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved