Sleman

Peserta JKN-KIS Wajib Daftarkan Bayinya ke BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari Setelah Lahir

Peserta JKN-KIS Wajib Daftarkan Bayinya ke BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari Setelah Lahir

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Noristera Pawestri
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman Galih Anjungsari (kanan) saat menggelar jumpa pers di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Rabu (19/12/2018) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Noristera Pawestri

TRIBUNJOGJA.COM - Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan pada masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman Galih Anjungsari menuturkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.

Beberapa aspek tersebut yakni pendaftaran bayi baru lahir, status kepegawaian bagi perangkat desa, status peserta ke luar negeri, aturan suami istri sama-sama bekerja, tunggakan iuran dan denda layanan.

Baca: UGM Anugerahkan Hamengkubuwono IX Award kepada Menteri PUPR

Baca: Dewan Setujui Wacana Bus Tidak Masuk Kota

Untuk pendaftaran bayi baru lahir, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling Iama 28 hari sejak bayi dilahirkan.

Aturan ini mulai berlaku tiga bulan sejak Perpres diundangkan yakni mulai 18 Desember 2018.

"Apabila sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Galih, Rabu (19/12/2018).

Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan luran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

Baca: Pembangunan Gedung Baru SDN 3 Glagah Terdampak NYIA Belum Juga Rampung

Sementara untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

"Proses verifikasi pendaftarannya memerlukan waktu 14 hari dan setelah melewati rentang waktu tersebut maka iurannya baru bisa dibayarkan," tuturnya saat menggelar jumpa pers di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sleman.

Untuk itu, pihaknya mengimbau orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS supaya proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis.

Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas.

Sebab, kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.

Baca: Bank Muamalat Indonesia Berikan Beasiswa Kepada 104 Mahasiswa Univerisitas AMIKOM Yogyakarta

Baca: Disjarahad Hadirkan Teknologi Terbaru di Museum TNI AD Dharma Wiratama Yogyakarta

"Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya yaitu dua persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan tiga persen dibayarkan oleh pemerintah," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved