BREAKING NEWS : Pesta Seks di Kamar Hotel Kawasan Yogyakarta, Polisi Amankan 12 Orang yang Terlibat

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pengerebekan pesta seks di satu hotel di kawasan Yogyakarta

Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.com
Polda DIY melaksanakan pengungkapan kasus Pesta Seks di salah satu hotel di Kawasan Yogyakarta 

TRIBUNjogja.com Yogyakarta -  Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pengerebekan pesta seks di satu hotel di kawasan Yogyakarta.

Informasi yang dihimpun Tribunjogja.com pada ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (13/12/2018).

Pengerebekan terhadap kegiatan yang diduga melanggar Undang Undang (UU) itu dilakukan oleh Ditreskrimum Polda DIY pada Senin (3/12/2018).

"10 hari yang lalu Ditreskrimum melakukan pengerebekan terhadap kegiatan pesta sex,"kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo.

Baca: Blokir Komentar Negatif dan Nyinyir, Ini Cara Setting Ulang Akun Instagram

Direktur Ditreskrimum menegaskan, kegiatan itu disebut pesta seks lantaran dilakukan lebih dari satu orang.

Dia mengungkapkan kegiatan itu dilakukan oleh dua orang namun disaksikan oleh orang lain di kamar yang sama.

Kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya 12 orang beserta sejumlah barang bukti pendukung.

"Kami masih lakukan pendalaman dari peristiwa tersebut,"ujarnya. 

Baca: Pesta Seks Dalam Kamar Hotel di Yogyakarta, Pelaku yang Ditonton Ramai-ramai Statusnya Suami Istri

Baca: Pesta Seks Congcat Sleman, Ternyata Sudah Empat Kali Dilakukan, Begini Kata Sosiolog

Baca: Pesta Seks Dalam Kamar Hotel di Kawasan Yogyakarta, Ditonton Ramai-ramai, Ada yang Suami Istri

Baca: Suami Lacak Istrinya dengan GPS Ponsel, Ternyata Berada di Kamar Kos Bersama Caleg Bantul

Baca: Lingga Bertulis di Kuburan Blabak Magelang Ini Kuak Misteri Tanah Rakai Kayuwangi

 

Kasus Pesta Seks di Surabaya

Kasus pesta seks juga pernah diungkap polisi juga terjadi di Surabaya. Peristiwa ini terungkap pada Oktober lalu. 

Sejumlah fakta terungkap setelah polisi menangkap 3 pasang suami isteri (pasutri) di Surabaya yang sedang bertukar pasangan di sebuah kamar hotel, Minggu (7/10/2018) pekan lalu.

Keenam pelaku yang diamankan polisi adalah Eko, DA, AG, RD, ARP, dan DYA.

Baca: Pesta Seks Bertukar Pasangan Digrebek, Polisi Perkuat Patroli Siber

Salah satunya adalah perempuan yang sedang hamil 8 bulan yang merupakan istri Eko. Polisi telah menetapkan Eko menjadi tersangka.

Berikut fakta terkait penggrebekan 3 pasutri di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya.

1. Peserta Wajib Setor Uang

Dalam pemeriksaan kepolisian, pelaku atas nama Eko Hardianto (31) diketahui sebagai penggagas acara pesta seks tersebut. Eko juga mengaku menarik uang dari setiap pasang pasutri sebesar Rp 750.000.

Selain itu, Eko menjelaskan, persyaratan bagi peserta pesta seks, antara lain berbadan bersih, wangi dan tidak merokok. Selain itu, bersedia mengirimkan foto telanjang. Saat ini, Eko telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

Seperti diketahui, saat digerebek anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (7/10/2018) pukul 20.30 WIB, tiga pasang suami isteri tersebut sedang dalam keadaan telanjang bulat.

"Sepasang di atas tempat tidur, sepasang di lantai, dan sepasang lagi di kamar mandi," kata Wakil Direktur Resort Kriminal Umum Polda Jawa Timur, AKBP Yudha Nusa Putra.

2. Eko Ajak Istri yang Hamil 8 Bulan

Pesta seks dengan berganti pasangan tersebut terungkap setelah polisi mencurigai sebuah akun twitter @ekodok87 dan @pasutri94.

"Akun ini kerap menawarkan layanan seks menyimpang dari swinger hingga threesome dengan membayar sejumlah uang kepada penyelenggara pesta," kata Yudha.

Kedua akun tersebut ternyata adalah milik Eko Hardianto. Selain itu, polisi juga mengungkapkan, perempuan yang tengah mengandung 8 bulan dan turut ditangkap di hotel tersebut adalah isteri Eko.

Eko terancam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dalam hal ini mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.

3. Cara Mencari Peserta Swinger

Eko (paling kiri) dan istri bersama tersangka lain
Eko (paling kiri) dan istri bersama tersangka lain (IST)

Menurut Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra, tersangka mencari pasutri melalui akun twitter.

"Dalam akun Twitter itu bertuliskan 'Pasutri muda wf 22 thn hubby 29 thn swinger, soft party, & 3some yg bersih, wangi, dan no smoking area Surabaya// add pin bb 5BADD8EC atau DM'," tutur Juda saat membacakan akun milik Eko, Selasa (9/10/2018).

Setelah mendapat mangsa, Eko mengajak calon peserta dengan langsung melakukan direct message (DM) kepadanya.

Setelah berkenalan, Eko menganjurkan customernya via DM untuk memenuhi kriteria yang telah ditentukan Eko.

"Sebagai pasangan swing, tersangka meminta pasangan lain menunjukkan foto hot atau telanjang berdua dengan pasangannya, apabila cocok atau memenuhi syarat dilanjutkan bertukar nomor telepon lalu dilanjut WhatsApp," tutupnya.

4. Sempat Gelar Pesta 4 Kali

Barang bukti yang disita polisi
Barang bukti yang disita polisi ()

Setelah menjalani pemeriksaan mendalam, Eko mengaku telah sukses menggelar pesta seks sebanyak 4 kali.

Menurut catatan pada awal 2017, pelaku dan isterinya pernah menggelar pesta di rumah kos pasangan swinger-nya di daerah Juanda Sidoarjo.

" Pelaku lupa siapa nama pasangan yang diajaknya saat itu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Selasa (10/10/2018).

Lalu September 2017, pesta digelar di hotel di Jalan Diponegoro Surabaya dengan pasangan suami isteri yang dikenalnya melalui twitter.

Pada Maret 2018, pelaku mengajak 2 pasang suami isteri berpesta di sebuah apartemen di Surabaya barat.

"Pelaku meminta uang masing-masing pasangan Rp 500.000 dalam pesta tersebut," ucapnya.

Sementara pada akhir September, dia melakukam pesta seks threesome di sebuah hotel di Jalan Arjuno Surabaya.

Terakhir, pada Minggu (7/10/2018), tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menemukan Eko dan isterinya sedang berpesta bersama dua pasutri lainnya di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya. (Michael Hangga Wismabrata)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved