Sleman

Bawaslu Sleman dan Satpol PP Menurunkan 204 APK yang Melanggar Aturan

Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu telah membuat surat imbauan penertiban secara mandiri ke parpol dan caleg.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Bawaslu Sleman
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman bekerjasama dengan dengan Satpol PP Kabupaten Sleman. melakukan penindakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, Senin (3/12/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM - Ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan telah diturunkan.

Penertiban yang telah berlangsung selama tiga hari mulai dari Senin (3/12/2018) hingga Rabu (5/12/2018) ini dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman berkoordinasi dengan Satpol PP Sleman.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sleman mendata lebih dari seribu atribut berupa bendara dan alat peraga kampanye (APK) melanggar ketentuan pemasangan.

Dari data Bawaslu Sleman, sebanyak 134 APK berupa baliho, spanduk, rontek, dan banner terdata salah dalam tata cara pemasangan dan zonasi yang diperbolehkan.

Sedangkan untuk bendera tercatat sebanyak 925 buah di mana rata-rata dipasang di pohon, tiang listrik, jembatan, fly over dan lokasi yang dilarang.

"Selama tiga hari kami telah menurunkan 204 APK yang melanggar ketentuan pemasangan. Terdiri dari 31 baliho, 24 spanduk, 68 rontek, 44 umbul-umbul, dan 37 bendera," ujar Ketua Bawaslu Sleman M Abdul Karim Mustofa pada Tribunjogja.com, Rabu (5/12/2018).

Baca: Bawaslu Sleman dan Satpol PP Turunkan Puluhan APK yang Melanggar Aturan

Adapun pemasangan bendara dan APK ini melanggar Keputusan KPU Kabupaten Sleman No 73 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Sleman No 68 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK Tingkat Kabupaten Sleman Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.

Peraturan ini juga tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Sleman No 69 Tahun 2018 tentang Penetapan Jenis, Jumlah, dan Ukuran APK Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Sleman, serta Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No 27 tahun 2018 tentang Pemasangan APK.

Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah membuat surat imbauan penertiban secara mandiri ke parpol dan caleg.

Terhitung dari 15 November kemarin, mereka diberi waktu 7 x 24 jam untuk menurunkan sendiri APK yang melanggar.

Namun bila imbauan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP langsung bisa mengeksekusi APK tersebut setelah berkoordinasi dengan Bawaslu.

Baca: Cegah Kecurangan Pemilu, Bawaslu Segera Bentuk Desa Anti Politik Uang

"204 APK diturunkan dari seluruh kecamatan yang ada di Sleman. APK yang lain yang sudah direkomendasikan, telah ditertibkan mandiri oleh parpol dan caleg," paparnya.

Adapun caleg dan parpol yang APKnya diturunkan, tetap dapat mengambil di kantor Satpol PP Sleman dengan meminta surat rekomendasi dari Bawaslu terlebih dahulu.

Sementara dari data hasil pengawasan, Bawaslu Sleman mencatat parpol dengan jumlah pelanggaran APK tertinggi yakni PAN dengan 43 APK melanggar, disusul PDI Perjuangan 41 buah, dan Partai NasDem 12 buah.

Sementara untuk bendera, PDI Perjuangan tercatat 306 buah, disusul PPP 249 buah, dan Partai Gerindra 162 buah.

"Sementara partai yang lain rata-rata di bawah 100," bebernya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved