Sleman

Bawaslu Sleman dan Satpol PP Turunkan Puluhan APK yang Melanggar Aturan

Bawaslu Sleman melakukan penindakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Bawaslu Sleman
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman bekerjasama dengan dengan Satpol PP Kabupaten Sleman. melakukan penindakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, Senin (3/12/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman melakukan penindakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, Senin (3/12/2018).

Penertiban ini berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Sleman.

Adapun aturan yang tertuang di Perbup Sleman No 27/2018 tentang Pemasangan APK, terdapat sembilan lokasi yang tidak boleh dipasangi APK.

Lokasi itu yakni fasilitas gedung pemerintahan, fasilitas umum termasuk di lingkungan pendidikan dan kesehatan, memasang APK di stadion, tidak boleh melintang jalan, tidak boleh menutupi rambu lalu lintas, tidak boleh dipasang di pohon, tidak boleh di sepanjang jalan lingkar kabupaten, tidak boleh dekat jaringan listrik dan tidak boleh di jembatan.

Larangan itu ada di Pasal 8.

Ketua Bawaslu Sleman M Abdul Karim Mustofa menjelaskan penindakan terhadap APK yang melanggar ini, akan dilakukan selama tiga hari hingga Rabu (5/12/2018).

Pada penindakan hari pertama, pihaknya menyasar Kecamatan Sleman, Turi dan Gamping.

APK yang dilucuti adalah yang menyalahi aturan lokasi dan izin.

Berdasarkan data Bawaslu Sleman, terdapat sekitar 1.059 APK yang menyalahi aturan.

Baca: Bilang Preet dan Beri Pantat ke Bawaslu, Anggota DPRD Gunungkidul Dilaporkan ke Polda

Rinciannya, ada 134 APBK berupa baliho, spanduk, rontek dan banner.

Selain itu juga teradapat 925 bendera yang melanggar.

Ia menjelaskan sebelumnya pada akhir November kemarin telah menyurati pihak partai politik (parpol) untuk menurunkan APK-nya secara mandiri.

Parpol diberi waktu 7x24 jam untuk menurunkan sendiri APK nya yang melanggar aturan pemasangan.

"Namun karena ini belum diturunkan jadi kami ambil tindakan," ujar Karim.

Adapun dalam penindakan di Kecamatan Gamping terdapat 18 APK yang ditertibkan dengan rincian tiga baliho , sembilan spanduk, empat rontek dan dua umbul-umbul.

Sementara di kecamatan Sleman terdapat satu spanduk, dan 14 bendera.

Baca: Cegah Kecurangan Pemilu, Bawaslu Segera Bentuk Desa Anti Politik Uang

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved