Gunungkidul
Kasus Pembatalan Tukar Guling Tanah untuk JJLS Kembali Muncul ke Permukaan
Hal ini lantaran sampai dengan saat ini hak atas sertifikat tanah belum kembali pada pemiliknya.
Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribunjogja Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Kasus pembatalan tukar guling tanah Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) seluas 7000 meter persegi di Desa Planjan, Kecamatan Saptosari pada tahun 2009 silam kembali muncul kepermukaan.
Hal ini lantaran sampai dengan saat ini hak atas sertifikat tanah belum kembali pada pemiliknya.
Lahan tersebut dimiliki oleh tiga orang yaitu Subarjo, Kromodiryo dan Karyorejo, awalnya pada tahun 2001 mereka menyerahkan lahannya untuk tukar guling kepada pemerintah Desa Planjan untuk pembangunan gedung sekolah.
Namun, setelah pelepasan ketiga pemilik tanah tersebut tidak mendapatkan ganti rugi lahan beserta sertifikat tanah sebagaiamana mestinya.
Kejanggalan muncul ketika 23 sertifikat muncul dengan atas nama orang lain, kasus tersebut berlanjut dan menjadi persoalan hukum pada tahun 2009 silam.
Baca: Pemkab Kulonprogo Masih Godok SK Bupati dalam Tukar Guling Tanah Wakaf Terdampak NYIA
Kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan dan muncul keputusan pengadilan dimana kepemilikan 23 sertifikat itu dibatalkan.
Saat ditemui pada hari, Rabu (28/11/2018) Subarjo mempertanyakan hak atas tanah untuk mereka bertiga setelah pembatalan tukar guling, yang sampai sekarang tidak ada kejelasan.
"Upaya untuk mendapatkan informasi sudah kami tempuh, belum lama kami menemui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gunungkidul, tetapi jawabannya tak jelas," katanya.
Saat itu dirinya disuruh untuk meminta bukti asli dokumen pelepasan tanah padahal saat itu menurutnya dirinya bersama dua orang lain hanya disuruh untuk tandatangan
"Dokumen asli pelepasan tanah tidak diberikan, ada di BPN kan,” katanya.
Baca: Mensos Targetkan Program Rastra ke BPNT Tuntas pada 2019
Dia berharap kedepannya ada solusi dari pihak pemerintah kabupaten maupun BPN Gunungkidul, termasuk dengan ganti rugi yang semestinya diterima atas pembebasan lahan JJLS.
"Uang ganti rugi pembebasan lahan kembali ke kas daerah karena bersengketa, Saya rela lahan digunakan untuk JJLS sesuai dengan harga yang berlaku saat ini. Namun hingga saat ini statusnya tidak jelas,” ucapnya.
Seharusnya setelah putusan pengadilan segera muncul sertifikat atas nama Subarjo, Kromodiryo dan Karyorejo.
Namun hingga sekarang sertifikat itu belum diberikan.
Terpisah, Kepala BPN Gunungkidul Achmad Suraya ketika dikonfirmasi membenarkan terkait dengan permasalahan lahan sengketa tersebut.
Hanya saja pihaknya belum bisa berkomentar banyak karena sedang tidak ada di kantor.
“Besok saja jam 10.00 silakan datang ke kantor, supaya kami bisa jelaskan,” kata Achmad Suraya. (TRIBUNJOGJA.COM)