Kulonprogo
Pemkab Kulonprogo Masih Godok SK Bupati dalam Tukar Guling Tanah Wakaf Terdampak NYIA
SK Bupati Kulonprogo terkait tukar guling tanah wakaf terdampak pembangunan NYIA diharapkan bisa terbit pada Agustus 2018 ini.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Surat Keputusan (SK) Bupati Kulonprogo terkait tukar guling (ruislag) tanah wakaf terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) diharapkan bisa terbit pada Agustus 2018 ini.
Dengan begitu, proses relokasi masjid yang berdiri di atas tanah wakaf tersebut bisa segera dilakukan.
Saat ini, draft regulasi tentang pertimbangan kelayakan nilai dan kemanfaataan antara tanah wakaf dengan penggantinya itu masih berada di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kulonprogo untuk pelengkapan berkas persyaratan.
Baca: Izin Tukar Guling Tanah Wakaf Terdampak NYIA Belum Terbit
SK Bupati itu nantinya akan menjadi pelengkap atas 26 berkas persyaratan lain yang dibutuhkan untuk pengajuan izin ruislag kepada Menteri Agama.
Kabag Kesra Setda Kulonprogo, Jazil Ambar Was'an berharap draft surat bisa diajukan kepada Bagian Hukum untuk proses selanjutnya pada pekan depan.
Pihaknya baru saja menerima surat verifikasi dari tim penilai tentang kelayakan nilai dan kemanfaataan tersebut belum lama ini.
Hal itu diperlukan mengingat ada beberapa bidang tanah pengganti yang berstatus hak milik pribadi seperti di Mlangsen, Kebonrejo, dan Janten.
"Kita memang sedikit terlambat, seharusnya sudah bisa dikeluarkan beberapa waktu lalu. Namun, semuanya masih dicermati dan sedang kita usulkan kembali. Kita sempurnakan dulu draft-nya dan secepatnya diajukan ke atas. Harapannya, Agustus ini SK bisa diteken bupati," kata Ambar pada Tribunjogja.com, Kamis (2/8/2018).
Untuk diketahui, tanah berstatus wakaf yang terkena pembangunan bandara tersebut sebanyak lima bidang di Desa Glagah, Palihan, dan Kebonrejo.
Empat bidang di antaranya berupa bangunan masjid atau musala.
Saat ini, bangunan yang masih berdiri di dalam areal lahan proyek pembangunan NYIA hanya Masjid Al Hidayah serta Musala Nurul Iman.
PT Angkasa Pura I sebagai pemrakarsa proyek NYIA menyebut bahwa masjid akan dirobohkan setelah bangunan masjid penggantinya dibangun.
Ambar mengatakan persoalan kelayakan nilai dan kemanfaatan itu dinilai sangat penting dalam proses tukar guling tersebut.
Pasalnya, ada persepsi umum bahwa kelayakan cukup berdasarkan taksiran nilai oleh tim appraisal saja.
Padahal, untuk tanah wakaf, unsur kemanfaatan juga jadi aspek penting yang perlu dicermati berdasarkan regulasi yang ada.