Kulonprogo
Pemkab Kulonprogo Masih Godok SK Bupati dalam Tukar Guling Tanah Wakaf Terdampak NYIA
SK Bupati Kulonprogo terkait tukar guling tanah wakaf terdampak pembangunan NYIA diharapkan bisa terbit pada Agustus 2018 ini.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
Hal tersebut membutuhkan proses panjang sehingga upaya relokasi tanah wakaf dan bangunan masjid/musala di atasnya tak bisa dilakukan dalam waktu cepat.
Namun begitu, Ambar mengatakan tim verifikator sudah mengeluarkan pandangan bahwa seluruh tanah pengganti tanah wakaf terdampak NYIA itu memiliki kesetaraan nilai dan kemanfaatan.
Sehingga, draft bisa segera diajukan ke Bagian Hukum untuk selanjutnya dimintakan persetujuan oleh bupati.
"Tidak hanya persoalan nilai Rp100 juta diganti Rp100 juta. Kalau cari tanah pengganti, misal di Kokap, bisa saja. Tapi apakah sama bermanfaatnya dengan lokasi terdahulu? Itu perlu dicermati juga, kemanfaatannya harus dipastikan," kata Ambar.
Baca: Konsinyasi Tanah Wakaf Belum Dicabut
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Kulonprogo, Nurudin mengatakan pihaknya sudah membereskan 26 berkas persyaratan dan saat ini dokumennya sudah berada di tangan Kanwil Kemenag DIY.
Antara lain akta wakaf, sertifikat tanah pengganti beserta surat keterangan tidak dalam sengketa, persetujuan ahli waris wakif (pemberi wakaf) beserta nazhir (pengelola wakaf), dan lainnya.
Setelah SK Bupati Kulonprogo diterbitkan, selanjutnya Kanwil Kemenag DIY akan meminta rekomendasi kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk pengajuan izin ruislag ke Menteri Agama.
Pihaknya berharap proses itu bisa segera dirampungkan sehingga tukar guling tanah wakaf terdampak bandara segera selesai.
"Kalau izin sudah rampung, harapan kami bangunan masjid bisa segera terwujud karena dibutuhkan oleh masyarakat," kata Nurudin.(*)