Yogyakarta
Dana Tak Terduga Kekeringan Masuk Pembahasan APBD Perubahan
Dana Tak Terduga Kekeringan Masuk Pembahasan APBD Perubahan DIY Tahun 2018
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto menyebut pengelolaan anggaran untuk penanggulangan kebencanaan termasuk kekeringan dilakukan secara berjenjang.
Dalam hal ini, penanganan pertama dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing Kabupaten atau Kota.
“Jika memang Pemda sudah tidak punya anggaran untuk dropping air, maka Pemkab bisa mengusulkan ke Gubernur. Ada dana tak terduga,” jelasnya, Kamis (10/10/2018).
Baca: Kijang Tangkapan Warga Girimulyo Akhirnya Dilepasliarkan di Sermo
Menurut politisi PAN ini, dana tak terduga termasuk untuk penanganan kekeringan ini juga sudah dibahas dalam perubahan APBD 2018 yang disetujui bersama tanggal 30 September. Sehingga, tidak mungkin tidak dianggarkan apalagi sudah melewati bulan September.
Adapun, status kedaruratan dalam bencana adalah jika ada kekeringan berkepanjangan dan krisis air bersih. BPBD kabupaten menetapkan kondisi tersebut dan telah terjadi kedaruratan akibat alam. Keputusan bupati dapat diambil apabila mengkhawatirkan dari hasil kajian BBD.
“Kemudian ada penetapan berapa lama masa tanggap darurat ini. Misalnya, ditetapkan selama dua pekan,” jelasnya. (tribunjogja)