Kriminalitas
Polresta Yogyakarta Bekuk 2 Pelaku Pembacokan di Timoho
Sat Reskrim Polresta Yogyakarta mengamankan dua pelaku penganiayaan di Jalan Timoho, Yogyakarta.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Sat Reskrim Polresta Yogyakarta mengamankan dua pelaku penganiayaan di Jalan Timoho, Yogyakarta.
Pelaku dengan inisial RB dan KRB diamankan Tim Resmob Polrestabes Yogyakarta karena melakukan pembacokan terhadap Roland (28) pada Sabtu (29/9/2018) lalu.
Baca: Terbukti Bawa Sajam pada Dini Hari, 25 Pelajar Diamankan Polresta Yogyakarta
Kasat Reskrim Kompol Sutikno SIK mengatakan kejadian bermula saat korban makan pinang di daerah Babarsari, Sleman.
Setelah itu korban menuju burjo di daerah Jalan Timoho untuk makan.
Saat hendak turun dari sepeda motor, korban kemudian dibacok oleh pelaku.
"Korban dan pelaku sudah saling mengenal. Sebelumnya sudah ketemu di Babarsari. korban tidak tahu kalau diikuti, kemudian pas turun dari motor dibacok," katanya pada Tribunjogja.com, Selasa (2/10/3018).
Ia menjelaskan korban dibacok dua kali.
Bacokan pertama mengenai helm korban, selanjutnya korban di bacok namun berhasil menangkis.
Akibatnya korban menderita luka bacok di bagian lengan kanan dan mengalami patah tulang.
"Jadi korban dibacok, kena helm. Terus dibacok lagi tetapi berhasil menangkis dengan tangan kanan. Lengan luka akibat bacokan. Korban kemudian lari ke perkampungan. Lalu oleh warga dibantu ke RS Happyland, setelah itu dirujuk ke RS Sardjito," jelasnya.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku menggunakan menggunakan senjata jenis samurai sepanjang 1 meter.
Dalam melakukan penganiayaan, pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor matic merk Mio J.
Baca: Jelang Pendaftaran CPNS, Pemohon SKCK di Polresta Yogyakarta Meningkat Tajam
Pelaku pertama sebagai pengendara, sementara pelaku yang membonceng bertugas menyabetkan pedang.
"Korban dan pelaku sebelumnya sudah pernah bentrok. Saling kenal juga. Pelaku sempat melarikan diri, kemudian dilakukan pengejaran, dan berhasil diamankan di Klaten," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal Primer Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 353 Juncto Pasal 55 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)