Jelang Pendaftaran CPNS, Pemohon SKCK di Polresta Yogyakarta Meningkat Tajam
Pemohon SKCK di Polresta Yogyakarta meningkat drastis. Kenaikan permohonan terjadi menjelang pendaftaran CPNS 2018.
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Yogyakarta meningkat drastis. Kasat Intelkam Polresta Yogyakarta Kompol Wahyu Dwi Nugroho, SE menyebut kenaikan mencapai 100 persen pemohon per hari, bahkan lebih.
Kenaikan permohonan SKCK terjadi menjelang pendaftaran CPNS 2018.
"Memang terjadi kenaikan permohonan. Biasanya cuma 40 atau 50, sekarang permohonan meningkat menjadi 100 sampai 115 perhari. Pemohon rata-rata membuat SKCK karena untuk mendaftar CPNS," kata Kompol Wahyu, Senin (24/9/2018).
Permohonan SKCK mulai meningkat sejak 10 September 2018 lalu, kemudian semakin meningkat mulai 17 September 2018.
Pihaknya memprediksi akan terus terjadi kenaikan permohonan.
Untuk membuat SKCK ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pemohon.
Syarat tersebut antara lain fotokopi Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar latar merah, dan sidik jari. Pemohon juga membayar biaya administrasi sebesar Rp 30 ribu.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk pemohon yang hendak membuat SKCK untuk melamar CPNS harus membuat di Polresta.
"Kalau untuk CPNS minimal pembuatan di Polresta, kalau di Polsek tidak bisa. Jika pemohon membuat baru harus ke Polsek domisili dulu untuk meminta surat pengantar. Kalau perpanjangan bisa langsung di sini (Polresta Yogyakarta)," jelasnya.(tribunjogja.com)