KPU DIY
KPU DIY Umumkan 11 Nama DCT Anggota DPD RI dapil DIY
KPU DIY telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPD RI dapil DIY dan DPRD DIY
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - KPU DIY telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPD RI dapil DIY dan DPRD DIY melalui media cetak, online maupun elektronik pada 21-24 September 2018.
Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017, KPU diberi kewenangan untuk memvalidasi DCT dan menetapkan DCT yang diumunkan selama 4 hari serentak secara nasional baik tingkatan presiden wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Propinsi dan Kota serentak secara nasional di 34 propinsi dan 514 kabupaten dan kota.
Ketua Divisi Teknis KPU DIY, Dr Guno Tri Tjahjoko menyamapaikan, pengumuman DCT Anggota DPD RI dapil DIY dan DPRD DIY selain ditayangkan di media masa, juga ditayangkan di laman KPU DIY diy.kpu.go.id
Sebelum ditetapkan DCT pada Kamis (20/9/2018), KPU DIY selama satu minggu memvalidasi Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan.
"Setelah diumumkan (DCS -red) 10 hari kita minta tanggapan masyarakat, apakah calonnya bersih, apakah ijazahnya palsu, sehingga calon itu bisa diganti," kata Guno dalam acara yang disiarkan Tribun Jogja pada Jumat (20/9/2018).
Setelah diumumkan DCS, KPU DIY memvalidasi calon-calon tersebut, Guno menambahkan, secara internal panitia di KPU DIY melihat data-data dan menunggu persyaratan calon yang belum lengkap.
"Maka kami mengumpulkan partai politik dan DPD untuk melihat kembali rancangan draft DCT Anggota DPD RI dapil DIY dan DPRD DIY untuk mereka cek nomor, jenis kelamin, tempat tinggal, supaya tiidam salah diterbitkan," lanjut dia.
Ia melanjutkan, tujuan diumunkan DCT selama tiga hari di berbagai media, supaya masyarakat mengenal calonnya di daerah pemilihannya, karena menurut dia selama ini masyarakat belum tahu siapa calonnya.
"Makanya dengan terus kita mensosialisasikan supaya masyarakat mengenal, dan calonnya setelah ditetapkan tiga hari kemudian tanggal 23 itu boleh kampanye, nah dia bisa datangi kecamatan atau desa di mana mereka di daerah pemilihannya," paparnya.
Untuk DCT Anggota DPD RI dapil DIY ada 11 nama DCT yang diumumkan hari ini.
Guno menambahkan, sebelumnya saat diumumkan DCS hanya ada 10 nama saja, namun pada pengumuman DCT ada 11 nama.
"Waktu di DCS DPD RI dapil DIY ada 10 nama, kami tidak meluluskan satu orang karena tidak memenuhi syarat, kemudian yang bersangkutan mengajukan sengeketa ke Bawaslu DIY dan kami telah melakukan mediasi dan ajudikasi," terang dia.
Kemudian Bawaslu DIY mengabulkan atau memberikan status memenuhi syarat kepada yang bersangkutan, kemudian nama tersebut dimasukkan ke dalam DCT.