Nasional

Mantan Napi Koruptor Boleh Nyaleg, Wakil Ketua KPK: Kita Hormati Keputusan MA

Ditemui di sela-sela kegiatannya, Saut menyebut keputusan tersebut tidak bisa dianulir oleh KPK, lantaran sistem hukumnya sudah rigid.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.

Ditemui di sela-sela kegiatannya, Saut menyebut keputusan tersebut tidak bisa dianulir oleh KPK, lantaran sistem hukumnya sudah rigid.

"Memang disayangkan, tapi kita tetap menghormati keputusan MA," ujar Saut di PKKH UGM, Senin (17/09/2018).

Di sisi lain, Saut menyatakan memang perlu ada keputusan tegas terkait hal tersebut.

Mengingat keterlibatan para mantan napi korupsi ini dalam pemilu menuai pro-kontra yang luas.

Baca: KPK: Kepala Daerah Harus Proaktif, Segera Pecat PNS Koruptor

"Ya harus ada keputusannya, kalau tidak malah tidak ada kepastiannya. Semakin keruh nanti," kata Saut.

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai para mantan napi tersebut akan kembali berulah, Saut menyarankan agar melihat situasinya terlebih dahulu.

Meskipun demikian, para mantan napi ini terancam hukuman yang lebih berat jika kembali terlibat dalam tindak korupsi.

Baca: Seperti Ini Hukuman untuk Para Koruptor di Zaman Mesir Kuno

Menurut Saut, hal tersebut sudah tercantum jelas dalam Pasal 2 UU Tipikor.

"Kalau yang bersangkutan kembali melakukan tindak korupsi, ancamannya langsung hukuman mati itu," tegas Saut.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved