KPK: Kepala Daerah Harus Proaktif, Segera Pecat PNS Koruptor
KPK berharap kepala daerah melakukan tindakan tegas terhadap PNS yang terlibat kasus korupsi, yakni dengan memecat PNS yang sudah divonis bersalah.
TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kepala daerah dapat lebih aktif melakukan tindakan tegas terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi.
Salah satunya dengan memecat PNS yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan. "Pejabat pembina kepegawaian termasuk kepala daerah yang paling mengetahui apa yang terjadi pada pegawai di lingkungannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (14/9/2018).
KPK berharap kepala daerah maupun pejabat pembina kepegawaian membangun sistem pelaporan. Tujuannya, agar tindakan hukum yang dilakukan dapat terlaksana dengan cepat.
Hal itu juga mencegah terjadinya kasus yang sama, di mana ribuan aparatur sipil negara yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi, belum diberhentikan dari status PNS.
Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), lima daerah terbanyak yang terdapat ASN terpidana korupsi namun belum diberhentikan adalah:
1. Sumatera Utara 298 orang
2. Jawa Barat 193 orang
3. Riau 190 orang
4. Nusa Tenggara Timur 183 orang
5. Papua 146 orang
Sedangkan, khusus untuk pegawai ASN di tingkat provinsi, yang terbanyak ada di DKI Jakarta sebanyak 52 orang dan Sumut 33 orang.
"Para kepala daerah perlu memperhatikan kondisi ini, agar dapat melakukan penegakan hukum yang konsisten dan tidak kompromistis dengan pelaku korupsi. Sesuai peraturan, para ASN yang telah divonis melakukan kejahatan jabatan seperti korupsi, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat," kata Febri.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 PNS yang berstatus koruptor. (Abba Gabrillin)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Berharap Kepala Daerah Proaktif Berhentikan PNS Koruptor"