Seperti Ini Hukuman untuk Para Koruptor di Zaman Mesir Kuno
Mesir kuno terbukti memiliki undang-undang yang memberikan hukuman sangat keras kepada para pelaku kejahatan korupsi
TRIBUNJOGJA.com - Mesir kuno terbukti memiliki undang-undang yang memberikan hukuman sangat keras kepada para pelaku kejahatan. Salah satu kejahatan paling serius yakni berupa pengkhianatan dan tindakan melawan pimpinan.
Seperti yang diberlakukan oleh Ramses III.
Ia menghukum mati sekelompok orang yang hendak melakukan pembangkangan. Caranya dengan dibakar hidup-hidup.
(Baca juga: Bukit Nirbaya, Lokasi Angker dan Sunyi Tempat Eksekusi Mati di Nusakambangan)
Selain hukuman mati, ada pula hukuman yang berupa penyiksaan. Para pelaku kejahatan ini dijatuhi hukuman keras dan menyakitkan.
Berikut ini merupakan daftar hukuman menyakitkan yang diberlakukan di masa mesir kuno sebagaimana dikutip TRIBUNJOGJA.com dari Ancient Facts :
(Baca juga: Immuremment, Hukuman Mati Paling Sadis dan Lebih Mengerikan Daripada Pancung)
1. Mutilasi dan Penyiksaan
Hukuman berupa mutilasi dan penyiksaan diberlakukan kepada pelaku kejahatan berupa pencurian dan hukuman untuk para pejabat yang melakukan tindakan korupsi.
Mereka memang tidak dihukum mati, tapi hukuman yang dijatuhkan juga tidak main-main.
Semisal para koruptor. Mereka menjalani hukuman mutilasi beberapa bagian tubuhnya seperti hidung atau telinganya dipotong. Kemudian mereka juga diwajibkan membayar denda.
(Baca juga: Inilah Daftar Negara dengan Hukuman Mati Terbanyak)
Tak hanya itu, para koruptor juga akan diasingkan dan dijadikan budak.
2. Cambuk menggunakan tebu
Para pelaku kejahatan perdagangan ilegal dan pengemplang pajak akan dijatuhi hukuman cambuk dengan menggunakan tebu sebanyak 100 kali.
Tak hanya itu, para terpidana juga selanjutnya akan diasingkan dan dijadikan budak.
(Baca juga: Eksekusi Mati Paling Sadis, Tubuh Hancur Tercerai Berai Diikat di Moncong Meriam)
3. Hukuman penjara
Jangan bayangkan hukuman penjara ini seperti halnya sel di masa sekarang. Lantaran pada mesir kuno, penjara yang dimaksud adalah berupa lubang sumur yang sangat dalam dan jarang digunakan.
Satu-satunya korban pemenjaraan yang diketahui adalah seorang debitur Mesir dan desertir.
Dalam kasus-kasus itu, penjara lebih merupakan sarana untuk mencegah pelarian dan memaksa mereka untuk membayar utang. (*)