Kulonprogo
Lima Parpol Ajukan Sengketa DCS ke Panwaslu Kulonprogo
Gugatan sengketa atas hasil penetapan DCS Pemilihan Umum 2019 diajukan sejumlah partai politik di Kulonprogo kepada Panwaslu setempat
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Gugatan sengketa atas hasil penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Umum 2019 diajukan sejumlah partai politik di Kulonprogo kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
Hal ini sebagai bentuk protes atas dicoretnya bakal calon legislatif yang diajukan parpol.
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati mengatakan ada lima parpop yang telah mengajukan sengketa atas DCS tersebut hingga masa aduan berakhir pada Selasa (14/8/2018).
Yakni, PDI Perjuangan, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Golkar, dan Partai Berkarya.
Baca: BPPM DIY Gandeng Bacaleg Perempuan Deklarasikan Anti Politik Uang
"Seluruh surat aduan yang dilampirkan sudah memenuhi syarat dan segera ditindaklanjuti," kata Ria, Rabu (15/8/2018).
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo pada Jumat (10/8/2018) lalu memutuskan ada 397 bacaleg dari 15 parpol yang lolos verifikasi untuk kontes politik lima tahunan tersebut.
Sedangkan bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) alias tidak lolos ada 20 orang karena berkas persyaratan pendaftarannya dinilai tidak lengkap sesuai ketentuan.
Keduapuluh bacaleg tersebut berasal dari beberapa parpol. Yakni, PKB (3 orang), PDIP (1 orang), Golkar (1 orang) Nasdem (2 orang), Garuda (8 orang), Berkarya (2 orang), Perindo (1 orang), PSI (1 orang), dan Demokrat (1 orang).
Atas pengajuan sengketa tersebut, Ria mengatakan proses berikutnya yang akan segera dilakukan Panwaslu yakni memulai tahapan pertama sengketa Pemilu yakni mediasi.
Pihak parpol dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo akan dipertemukan.
Baca: Deklarasikan Anti Politik Uang, 50 Bacaleg DIY Berkomitmen Lakukan Politik Bersih
Dalam hal ini, mediasi seharusnya akan menghasilkan rekomendasi Panwaslu terkait mungkin atau tidaknya bacaleg bisa dimasukan kembali ke dalam DCS.
Jika KPU menyatakan tetap tidak bisa dimasukkan kembali, parpol yang masih merasa keberatan bisa mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Kami harapkan seluruh prosesnya selesai dalam 12 hari ke depan," kata Ria.
Ketua KPU Kulonprogo, Muh Isnaini menyatakan pihaknya siap memenuhi panggilan mediasi tersebut dan akan mentiapkan berkas terkait alasan penetapan DCS dan pencoretan sebagian bacaleg.
Sementara Ketua KPU Kulonprogo Muh Isnaini mengaku siap memenuhi panggilan Bawaslu Kulonprogo. Pihaknya akan menyiapkan berkas yang ada terkait alasan penetapan DCS tersebut.
"Kami penuhi panggilan, dan kami bakal melakukan mediasi," ungkapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)