Kriminalitas
Curi 2 Unit Smartphone, Warga Sleman ini Ditangkap Polisi
Polda DIY menghimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim Resmob Progo Sakti Polda DIY berhasil meringkus seorang pemuda berinisial BKP (24), warga Trihanggo, Gamping, Sleman kemarin Sabtu (7/7/2018) dini hari.
BKP diringkus usai penyelidikan yang dilakukan petugas terkait pencurian dua unit smartphone milik Binti Indahsari (48), warga Kwarasan, Nogotirto, Gamping, Sleman akhir bulan Juni lalu.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto membenarkan hal tersebut.
Baca: Dijanjikan akan Dinikahi, Asisten Rumah Tangga di Yogya Ditipu Jutaan Rupiah Oleh Polisi Gadungan
Menurutnya awal mula kejadian tersebut terjadi saat korban hendak keluar dari rumahnya guna melaksanakan ibadah Salat Subuh.
Namun, sesaat setelah kembali dari melaksanakan salat, dua smartphone yang berada di kamar sudah tidak berada di tempat semula.
"Saat kejadian pintu rumah korban memang dalam keadaan tidak terkunci," katanya.
Lanjutnya, merasa dirugikan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Baca: Dishub Kota Jogja Tipiring Jukir Nakal Pasar Kangen
Mendapat laporan itu, Tim Resmob Progo Sakti Polda DIY melakukan penyelidikan, dan dari keterangan saksi-saksi serta pengumpulan informasi di lapangan, akhirnya petugas berhasil menangkap BKP kemarin Sabtu dini hari.
"Selain itu, diamankan pula dua smartphone dari tangan tersangka," ucapnya.
Ditambahkan Kabid Humas, berkenaan dengan kejadian tersebut pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci, khususnya apabila ditinggal bepergian.
Selain itu, untuk menunjang keamanan dihimbau pula kepada masyarakat untuk memasang kamera CCTV di beberapa sudut rumahnya masing-masing. (*)