PHL Pemkab Bantul Beraudiensi dengan Komisi A DPRD Bantul
Kedatangan mereka ke komisi A DPRD Bantul merupakan bentuk tindak lanjut dari protes PHL
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sebanyak enam orang pekerja harian lepas (PHL) dari beberapa instansi di wilayah Pemkab Bantul yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja, melakukan audiensi bersama komisi A di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bantul, Senin (15/01/2018) siang.
Kedatangan mereka ke komisi A DPRD Bantul merupakan bentuk tindak lanjut dari protes PHL atas pemutusan ikatan kerja yang terkesan sepihak dilakukan oleh Pemkab Bantul.
Hasil tes psikologi PHL Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mereka anggap tidak layak untuk dijadikan dasar guna memberhentikan para PHL yang sudah bertahun-tahun bekerja.
"Maksud dan tujuan audiensi ini menanyakan apa tindak lanjut yang sebelumnya disampaikan pada tanggal 10 Januari lalu," kata Rara Rustianingsih, ketika membuka Audiensi.
Dalam audiensi ini, Rara dan korban PHK ini menyampaikan Kronologi kejadian hingga akhirnya ia dan teman-temannya dilakukan pemutusan hubungan kerja hanya karena tidak lolos tes psikologi dengan predikat Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
"Katanya ingin melakukan efisiensi, tapi kok justru beberapa waktu yang lalu pemkab Bantul membuka perekrutan pegawai honorer Bantul, kami menanyakan itu," ujarnya saat melakukan audiensi.
Audiensi ini diterima langsung oleh ketua komisi A, Hendro Sulastomo beserta ketiga anggota lainnya. (*)
