Tegas, Tempat Karaoke di Pantai Kawasan Parangtritis Resmi Dilarang Beroperasi

Mereka melakukan penutupan permanen terhadap sejumlah tempat karaoke yang ada di kawasan tersebut.

Tribun Jogja/ Susilo Wahid
Petugas Satpol PP Bantul menempel Surat Perintah Penutupan di tempat karaoke sekitar Pantai Parangtritis, Kretek, Bantul, Kamis (9/11/2017) pagi. Dengan penerbitan surat perintah ini maka usaha karaoke di Pantai Parangtritis resmi dilarang. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Susilo Wahid

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Gabungan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, TNI, dan kepolisian setempat mendatangi puluhan tempat karaoke di sekitar Pantai Parangtritis, Kretek, Bantul, Kamis (9/11/2017) pagi.

Mereka melakukan penutupan permanen terhadap sejumlah tempat karaoke yang ada di kawasan tersebut.

Penutupan tempat karaoke karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 05 tahun 2011 tentang bangunan gedung. Juga Perda No 04 tahun 2014, tentang penyelanggaraan tanda daftar usaha pariwisata.

Sebelumnya, tiga kali peringatan telah dilayangkan.

Dengan diterbitkannya surat perintah penutupan ini maka aktifitas karaoke di Pantai Parangtritis resmi dilarang.

"Aturan bersifat tegas, mulai saat ini tidak boleh ada yang membuka karaoke di Pantai Parangtritis karena melanggar Perda," ujar Sekretaris Satpol PP Bantul, Jati Bayu Broto.

Secara berkala pascadikeluarkannya surat penutupan permanen ini, pihak Satpol PP Bantul bekerjasama dengan aparat kepolisian, TNI dan perangkat desa setempat akan memonitoring sekitar lokasi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved