Berita Kriminal

Dugaan Perselingkuhan Berujung Maut di Magelang, Begini Kronologinya

Polresta Magelang telah menetapkan lima orang tersangka untuk mengusut kasus tersebut, empat sudah diamakan dan satu orang masih buron

dok.istimewa via kompas.com
ILUSTRASI - Pengeroyokan 

Di lokasi itu, kekerasan kembali terjadi hingga korban tidak sadarkan diri.

Dari hasil rumah sakit, diketahui korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat pukulan benda keras.

“Luka yang diduga membuat meninggal dunia adalah luka bagian kepala. Itu memang faktanya ketika perumahan Koda Jaya itu tindak kekerasannya menggunakan corbek, dihantamkan bagian kepala bagian atas kan posisi korban duduk kemudian dihantam dari atas,” katanya.

“Yang memukul tersangka yang jadi DPO. Kemudian penganiayaan di Tuguran menggunakan stik baseball. Itu yang mukul inisial MA. Yang punya masalah langsung (menganiaya) menggunakan tangan kosong,” sambungnya.

Pelaku Diamankan

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial ANH (40), warga Tuguran. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi kekerasan terhadap korban dilakukan secara bersama-sama oleh total sebanyak lima orang.

“Empat pelaku sudah kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Tersangka lain telah menyerahkan diri ke polisi, yakni NAP (37), warga Wates, Kota Magelang; RG (33), warga Jogonegoro, Mertoyudan; dan MA (35), warga Kalinegoro, Mertoyudan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Subsider, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara. 

( tribunjogja.com/ tor )

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved