Kasus Miras Oplosan Tewaskan 7 Orang di Magelang: Polisi Tunggu Labfor, Penjual Miras Jadi Saksi
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terkait kasus dugaan pesta minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terkait kasus dugaan pesta minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan tujuh orang di Dusun Gedongan Kidul, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwansyah, mengatakan hasil uji labfor akan menjadi penentu langkah hukum berikutnya terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai penjual miras tersebut.
“Masih nunggu hasil Labfor saja. Kalau memang yang dijual mengandung bahan berbahaya bisa diperberat nanti. Kecurigaannya ada dua, antara penjualnya yang ngoplos atau korban sendiri yang ngoplos,” ujar La Ode, Jumat (10/10/2025).
Ia menyebut, pasutri yang diperiksa hingga kini masih berstatus saksi. Meski demikian, keduanya diwajibkan lapor ke polisi setiap Senin dan Kamis.
“Masih saksi. Ya nanti kalau ada hasil Labfor kita perberat karena akibatnya menyebabkan kematian kan,” imbuhnya.

Sebelumnya, tujuh orang dilaporkan meninggal dunia akibat diduga menenggak miras oplosan dalam pesta di sebuah gubuk tegalan sawah pada Minggu (5/10/2025) lalu.
Korban terakhir berinisial AR (40), warga Brontokan, Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, meninggal dunia di RSUD Merah Putih pada Kamis (9/10/2025) pukul 04.15 WIB.
“Total korban meninggal dunia sampai saat ini tujuh orang. Terakhir tadi subuh kami mendapat informasi dari pihak rumah sakit ada satu korban lagi yang meninggal dunia,” jelas La Ode, Kamis (9/10/2025).
Dari delapan orang yang terlibat dalam pesta miras tersebut, tujuh menenggak oplosan dan satu tidak.
Dari tujuh yang minum, enam meninggal dunia secara berurutan sejak Selasa, sementara satu hanya mengalami kebutaan sesaat.
Selain itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu botol besar sisa minuman oplosan yang masih tersisa sekitar sepertiga bagian. Sampel tersebut telah dikirim ke Labfor untuk diuji kandungannya, sekaligus dikoordinasikan dengan Badan POM.
“Kami juga koordinasi dengan Badan POM agar hasil pemeriksaan lebih menyeluruh,” kata La Ode.
Pasutri penjual miras tersebut disebut menjual barangnya dengan sistem COD, di mana satu bertugas sebagai operator dan satu lagi mengantar pesanan ke pembeli.
Korban meninggal dunia masing-masing berinisial AR (26) dan JP (47), warga Gedongan Kidul; R (34), PI (41), dan S, warga Brontokan, Danurejo; serta Y, warga Kujon, Borobudur. (tro)
Pemkot Magelang Luncurkan SIMAGENTA Perkuat Manajemen ASN |
![]() |
---|
LBH Yogyakarta Kantongi Nama-nama Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Anak-anak Pascademo di Magelang |
![]() |
---|
14 Anak di Kota Magelang Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Ini Kata Kapolres |
![]() |
---|
Akhir Kasus Sebotol Miras Maut Renggut Tujuh Nyawa Berurutan di Magelang |
![]() |
---|
Penjelasan Polisi Soal Tragedi Pesta Miras Oplosan Maut di Magelang yang Tewaskan 7 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.