TOPIK
UMP DIY 2023
-
Pemda Yogyakarta menetapkan besaran kenaikan UMP DIY sebesar 7,65 persen, yaitu dari Rp 1.840.915,53 pada 2022 menjadi Rp Rp1.981.782,39
-
Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
-
Kenaikan UMP DIY 2023 diputuskan mengikuti keputusan pemerintah pusat dimana kenaikannya tidak melebihi dari 10 persen.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved