TAG
reklame
-
Pembongkaran dilakukan terhadap papan reklame di simpang empat UGM Jalan Kaliurang yang berukuran 6 x 12 meter dengan tinggi kurang lebih 10 meter.
Selasa, 1 Oktober 2019
-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menggelar operasi yustisi penertiban reklame tak berizin.
Selasa, 21 Mei 2019
-
Syarat dan Prosedur Mengurus Pegajuan Izin Reklame di Kabupaten Sleman
Kamis, 18 April 2019
-
Terkait dengan reklame, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta memastikan bahwa reklame di Kota Yogyakarta masih kokoh.
Selasa, 6 November 2018
-
Dalam ucapan, tertera nama Nadia Octavia. "Happy birthday my love. Will you marry me? Nadia Octavia," bunyi ucapan di reklame itu.
Kamis, 1 November 2018
-
Selain detail informasi soal perijinan, warga juga akan diberikan informasi apakah pemilik reklame telah melakukan pembayaran pajak atau perpanjangan.
Senin, 15 Oktober 2018
-
Peraturan Bupati Sleman 13.1/2018 Tentang Penyelenggaraan Reklame mulai disosialisasikan pada Senin (15/10/2018).
Senin, 15 Oktober 2018
-
Pertemuan ini sekaligus sosialisasi Peraturan Bupati No 13.1 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Wilayah Sleman.
Senin, 15 Oktober 2018
-
Beberapa di antaranya bahkan mengganggu lalu lintas dan berdampak membahayakan para pengguna jalan yang melintas.
Jumat, 7 September 2018
-
peraturan tersebut ditujukan untuk mengatur reklame yang ada di Kawasan Ketandan agar tidak menutupi fasad bangunan
Senin, 25 Juni 2018
-
Ratusan reklame yang terpasang di ruas-ruas jalan provinsi di Yogyakarta diketahui tidak mengantongi izin resmi.
Kamis, 26 April 2018
-
Reklame dan informasi yang terpasang di ruas jalan provinsi di wilayah Yogyakarta, hanya 12 yang mengantongi izin, atau hanya lima persennya saja.
Rabu, 25 April 2018
-
Di Kota Yogyakarta sendiri, ada potensi sebanyak 271 titik pemasangan iklan di simpang simpang.
Rabu, 14 Februari 2018
-
Potensi kerugian pajak reklame di Kota Yogyakarta mencapai Rp953 juta.
Rabu, 14 Februari 2018
-
Forpi Kota Yogyakarta memastikan tiga papan reklame yang berada di simpang empat Gramedia melanggar aturan dan tak berizin.
Rabu, 14 Februari 2018
-
Forpi Kota Yogyakarta melakukan pemantauan reklame tidak berizin di sejumlah titik di Kota Yogyakarta.
Rabu, 14 Februari 2018
-
Menurutnya regulasi yang berlaku selama ini akan digabung sehingga memudahkan penindakan.
Senin, 5 Februari 2018
-
Dedi menuturkan selama ini pihaknya selalu rutin menyisir tiap ruas jalan untuk menertibkan reklame liar.
Senin, 5 Februari 2018
-
Hal tersebut didasari pada Pergub nomor 53 tahun 2015 yang mengatur titik-titik mana saja yang diperbolehkan dipasang reklame.
Jumat, 2 Februari 2018
-
Selain dicabut, Satpol PP juga akan melakukan tindakan dengan membawa kasus tersebut ke ranah pengadilan.
Jumat, 2 Februari 2018
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved