Dinzin Benarkan Reklame Tak Berizin di Simpang Empat Sudirman

Di Kota Yogyakarta sendiri, ada potensi sebanyak 271 titik pemasangan iklan di simpang simpang.

Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Ari Nugroho
Tribunjogja/ Ahmad Syarifudin
Papan reklame di Simpang Empat Sudirman yang dinilai melanggar aturan. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Yudha Kristiawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keberadaan tiga papan reklame berukuran besar yang belum mengantongi izin di perempatan Jalan Sudirman, tepatnya di sudut Pos Polisi dibenarkan oleh Kabid Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Setiyana, Rabu (14/2/2018).

Setiyana menyebutkan, baik izin penyelenggaraan dan izin konstruksi reklame ketiganya memang belum mengajukan. Padahal untuk ukuran besar yakni 8 meter lebih dan yang bertiang sendiri harus mengantongi dua izin tersebut.

Di Kota Yogyakarta sendiri, ada potensi sebanyak 271 titik pemasangan iklan di simpang simpang.

Berjarak 50 meter dari titik ikat simpang tersebut, berdasarkan Perwali bisa dipasangi iklan lagi.

Baca: Potensi kebocoran Pajak Reklame di KOta Yogyakarta Sekitar Rp953 Juta

"Untuk iklan ukuran besar dalam IMB ada surat pernyataan harus dijamin sesuai konstruksinya," ujar Setiyana.

Untuk proses pengurusan izin relatif mudah kata Setiyana.

Untuk reklame ukuran kecil, langsung datang ke dinas penanaman modal dan perizinan dengan membawa syarat yang telah ditentukan, seperti foto reklame dan potongan gambar.

Prosesnya sehari langsung jadi.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved