TAG
Jasa Raharja
-
Syarat utama untuk mendapatkan Jasa Raharja adalah dengan melapor ke kantor Jasa Raharja terdekat dan ke kantor polisi
Selasa, 7 November 2017
-
Besaran santunan ini bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut maupun udara.
Jumat, 27 Oktober 2017
-
Bahkan, lewat sistem jemput bola, klaim santunan Jasa Raharja dalam waktu sehari bisa langsung dicairkan.
Jumat, 27 Oktober 2017
-
Keberadaan Pelayanan Terpadu tersebut membuat pasien kecelakaan lalu lintas tidak perlu repot mengurus administrasi
Rabu, 6 September 2017
-
Pihak Jasa Raharja akan membuatkan dua surat jaminan yang intinya menanggung seluruh pembiayaan yang diperlukan pasien kecelakaan tersebut.
Rabu, 6 September 2017
-
Pemerintah melalui Jasa Raharja bakal menaikan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas hingga mencapai 100 persen per tanggal 1 Juni 2017.
Rabu, 31 Mei 2017
-
Kebijakan ini diambil berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 tahun 2017 yang mengatur tentang besar santunan dan iuran wajib
Selasa, 30 Mei 2017
-
Adapun untuk korban yang mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan di rumah sakit bisa melengkapi syarat diantaranya
Senin, 30 Mei 2016
-
Jasa Raharja (Persero) Yogyakarta langsung memberikan santunan kepada korban kecelakaan mobil versus motor dan pejalan kaki, yang terjadi di Tugu
Minggu, 29 Mei 2016
-
PT Jasa Raharja (Persero) DIY kembali menyalurkan dana Program Kemitraan pada sepuluh pengusaha di DIY.
Rabu, 4 Mei 2016
-
Bagi korban yang dirawat di Rumah Sakit, biaya perawatan akan dijamin oleh pihak pertama yaitu Jasa Raharja
Selasa, 12 April 2016
-
Saat terjadi kecelakaan lalu lintas, terjadi kecelakaan lalu lintas, pemberi santunan pertama adalah Jasa Raharja.
Senin, 4 April 2016
-
Kecepatan pelayanan tersebut sejauh ini lantaran dukungan dari mitra layanan, terutama dari jajaran Direktorat lalu lintas Polda DIY, rumah sakit
Jumat, 18 Maret 2016
-
Di Kabupaten Kulonprogo, layanan ini bisa diakses di delapan Rumah Sakit
Kamis, 24 Desember 2015
-
Berikut adalah jawaban dari Jasa Raharja terkait prosedur yang harus ditempuh untuk layanan tersebut
Jumat, 20 November 2015
-
Berapa nilai santunan kecelakaan dalam layanan jemput bola Jasa Raharja?
Jumat, 20 November 2015
-
Pengajuan dana santunan Jasa Raharja dapat kadaluarsa atau gugur jika dalam waktu enam bulan sejak tanggal kecelakaan tidak diajukan.
Senin, 2 November 2015
-
Besaran santunan bagi korban kecelakaan, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 36 dan 37 / KMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Rabu, 28 Oktober 2015
-
PT Jasa Raharja (Persero) menambah layanan jemput bola terhadap korban kecelakaan
Jumat, 23 Oktober 2015
-
Menurut UU no 33 dan UU no 34, korban meninggal dunia akan mendapat biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.
Kamis, 22 Oktober 2015
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved