TAG
Jasa Raharja
-
PT Jasa Raharja (Persero) menambah layanan jemput bola terhadap korban kecelakaan
Jumat, 23 Oktober 2015
-
Menurut UU no 33 dan UU no 34, korban meninggal dunia akan mendapat biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.
Kamis, 22 Oktober 2015
-
Masyarakat bisa mengajukan santunan ke kantor Jasa Raharja dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut
Sabtu, 15 Agustus 2015
-
Besaran santunan bagi korban kecelakaan, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 36 dan 37 / KMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Kamis, 13 Agustus 2015
-
Pada dasarnya ada empat kriteria kondisi korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan yang berhak mendapatkan santunan
Jumat, 24 Juli 2015
-
Besaran santunan bagi korban kecelakaan, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 36 dan 37 / KMK.010/2008
Rabu, 24 Juni 2015
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved