Besaran Santunan Jasa Raharja
Besaran santunan bagi korban kecelakaan, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 36 dan 37 / KMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya L.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tribun, berapa besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan? Terima kasih. +6281804115xxx
Jawaban:
Besaran santunan bagi korban kecelakaan, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 36 dan 37 / KMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Untuk korban luka-luka, menurut UU no 33 dan UU no 34, maksimal akan mendapatkan santunan maksimal Rp 10 juta.
Sementara bagi korban kecelakaan pesawat udara yang menderita luka-luka akan mendapatkan santunan maksimal Rp 25 juta.
Untuk korban cacat tetap, menurut UU no 33 dan UU no 34, maksimal akan mendapatkan santunan maksimal Rp 25 juta.
Sementara bagi korban kecelakaan pesawat udara yang menderita cacat tetap akan mendapatkan santunan maksimal Rp 50 juta.
Untuk korban meninggal dunia, menurut UU no 33 dan UU no 34, maksimal akan mendapatkan santunan maksimal Rp 25 juta.
Sementara bagi korban kecelakaan pesawat udara yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan maksimal Rp 50 juta.
Sedangkan untuk semua korban meninggal, akan mendapatkan santunan penguburan.
Menurut UU no 33 dan UU no 34, korban meninggal dunia akan mendapat biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.
Nominal santunan ini juga berlaku bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara. (Tribunjogja.com)
PT Jasa Raharja (Persero) Cabang DIY
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/jasa-raharja_2406_20150624_081303.jpg)