Ini Delapan Rumah Sakit di Kulonprogo yang Melayani Penjaminan Kecelakaan dari Jasa Raharja
Di Kabupaten Kulonprogo, layanan ini bisa diakses di delapan Rumah Sakit
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Jasa Raharja bekerjasama dengan Polres Kulonprogo, Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Yogyakarta telah menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penanganan dan Pendataan Korban Kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan, serta penyelesaian santunan kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum secara terpadu.
Di Kabupaten Kulonprogo, layanan ini bisa diakses di delapan Rumah Sakit, di antaranya :
1. RSUD Wates
2. RSUD Nyi Ageng Serang
3. RSU PKU Muhammadiyah Nanggulan
4. RSU Tharuma Kharisma Paramedika Wates
5. RS Santo Yusuf Boro Kalibawang
6. RSU Pura Raharja Lendah
7. RS Rizki Amalia Temon
8. RS Rizki Amalia Lendah
Kesepakatan Bersama Pelayanan Terpadu yang diteken Rabu, 23 Desember 2015 ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian serta pembayaran santunan terhadap korban-korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
Adapun proses pelayanan yang harus ditempuh korban kecelakaan antara lain :
1. Pada proses pelayanan, setelah mendapatkan informasi dari pihak Rumah Sakit tentang adanya Pasien Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Petugas Jasa Raharja akan mendatangi dan melakukan klarifikasi untuk korban kecelakaan dan angkutan jalan terkait ruang lingkup jaminan UU 33/1964 dan UU 34/1964.
2. Selanjutnya Korban kecelakaan tersebut akan diberikan informasi terkait dengan hak-haknya sebagai korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Sementara itu Unit Laka Polres Kulonprogo akan melakukan olah TKP sehingga terbit Laporan Polisi / Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas.
3. Setelah diperoleh kebenaran kasus kecelakaan, pihak Kepolisian menyerahkan Laporan Polisi / Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Jasa Raharja. Jasa Raharja kemudian memproses pembuatan Guarantee Letter (GL) atau Surat Jaminan Biaya Perawatan kepada Rumah Sakit sebagai bukti bahwa korban kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja. Dengan adanya Guarantee Letter ini, korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan mendapatkan kepastian jaminan dari Jasa Raharja sehingga tidak perlu mengeluarkan dan atau membayar biaya perawatan sampai dengan batas maksimal sesuai ketentuan.
4. Selanjutnya Jasa Raharja memberikan informasi kepada pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo melalui Jamkesda/Jamkesos bahwa korban sudah di Jamin oleh Jasa Raharja. Untuk proses Penagihan Santunan Biaya Perawatan Korban Akibat Kecelakaan Lalu Lintas akan dilakukan pihak Rumah Sakit setelah korban keluar dari rumah sakit, sehingga korban tidak perlu mengeluarkan biaya pengobatan dan perawatan selama di Rumah Sakit.
Adapun untuk korban yang tidak terjamin dalam lingkup UU 33/1964 atau UU 34/1964, maka Jasa Raharja akan memberikan surat keterangan tidak terjamin Jasa Raharja kepada BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo melalui Jamkesda/Jamkesos.
Sedangkan untuk tindakan medis kepada korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang terjamin dalam lingkup UU 33/1964 atau UU 34/1964, apabila melebihi batas maksimal pemberian santunan, Jasa Raharja akan melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo melalui Jamkesda dan atau Jamkesos sebagai secondary payer.
Selanjutnya BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo melalui Jamkesda/Jamkesos akan melakukan pembayaran kelebihan tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku di BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo melalui Jamkesda/Jamkesos. (*)
PT Jasa Raharja (Persero) Yogyakarta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/jasa-raharja_2406_20150624_081303.jpg)