Prosedur Layanan Jemput Bola Jasa Raharja
Berikut adalah jawaban dari Jasa Raharja terkait prosedur yang harus ditempuh untuk layanan tersebut
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Seorang pembaca Tribun Jogja mengirimkan pertanyaan terkait prosedur yang harus ditempuh dalam layanan jemput bola Jasa Raharja.
Dan berikut adalah jawaban dari Jasa Raharja terkait prosedur yang harus ditempuh untuk layanan tersebut :
1. Lapor kejadian kecelakaan ke kepolisian terdekat dalam 1 kali 24 jam. Polisi akan menerbitkan laporan polisi kecelakaan lalu lintas sebagai dasar pembayaran santunan Jasa Raharja.
2. Setelah Petugas Jasa Raharja mendapatkan salinan laporan polisi kecelakaan lalu lintas, bagi korban dengan sifat cdera luka-luka dan dirawat di rumah sakit (RS), petugas Jasa Raharja segera jemput bola mengunjungi pasien korban kecelakaan lalu lintas yang di rawat di RS untuk menjelaskan kepada korban/keluarga korban terkait haknya sebagai korban kecelakaan lalu lintas, dan menerbitkan Surat Jaminan Biaya Perawatan (Guarantee Letter) kepada rumah sakit.
3. Surat Jaminan Biaya Perawatan (Guarantee Letter) tersebut merupakan langkah proaktif pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu meringankan dan memudahkan pasien korban kecelakaan lalu lintas jalan. Pasien tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan akibat kecelakaan lalu lintas jalan, karena biaya perawatan tersebut sudah dijamin Jasa Raharja. Jasa Raharja bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian, BPJS dan RS. Babila biaya perawatan pasien akibat korban laka lantas tersebut melebihi ketentuan Jasa Raharja, kelebihan biaya tersebut akan dijamin oleh BPJS dan atau Jamkesos/Jamkesda.
4. Sedangkan untuk korban yang mengalami sifat cidera meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum darat, laut dan udara, Pemerintah melalui Jasa Raharja akan memberikan santunan meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja akan jemput bola ke rumah ahli waris korban. Semua dokumen pengurusan santunan meninggal dunia akan dibantu Petugas Jasa Raharja, RS, dan kelurahan. Semua pengurusan santunan Jasa Raharja ini tidak dipungut biaya alias gratis. (*)
Silakan baca berita-berita tentang layanan publik seperti ini, di halaman 14 Tribun Jogja edisi Sabtu (21/11/2015).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/jasa-raharja_2406_20150624_081303.jpg)