Nasib Guru Honorer

Cerita Perjalanan Panjang Guru Non-ASN Mendapat TPG Setelah 22 Tahun Mengajar

Sugeng menuturkan dirinya menjadi guru honorer di sekolah swasta pada 2004 lalu. Empat tahun kemudian, ia diangkat sebagai guru tetap

Tayang: | Diperbarui:
Freepik
JALAN PANJANG TPG - Ilustrasi guru: Mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi angin segar bagi Sugeng (48). Ia adalah guru yang sudah mengabdi selama 22 tahun di sekolah swasta di Kota Yogyakarta. 

Rata-rata setelah proses pendidikan dan pelatihan, TPG baru bisa diterimakan satu tahun setelahnya.

Menurut dia, TPG yang diberikan pemerintah cukup membantu guru. Apalagi gaji guru memang tidak besar. 

“Adanya TPG ini cukup membantu guru, terlepas itu non-ASN maupun PNS. Kalau PNS kan TPG-nya jauh lebih besar," tutunya. 

"Nah tinggal sekarang komitmennya saja dari pemerintah kepada guru swasta, terutama sekolah swasta yang kemampuannya rendah. Kalau memang ada insentif lain (selain TPG), itu menjadi harapan baik bagi kami,” pungkasnya. 

Apa itu TPG?

TPG adalah Tunjangan Profesi Guru, yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru (ASN maupun non-ASN) di Indonesia yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

TPG bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru, dengan besaran setara satu kali gaji pokok per bulan, didanai oleh APBN.  

Tentang TPG:

Syarat Utama:

Memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat pendidik (serdik), serta memenuhi kualifikasi profesional.

Tujuan:

Sebagai apresiasi dan penghargaan pemerintah atas dedikasi serta profesionalisme guru.

Penyaluran:

Saat ini, TPG disalurkan langsung dari kas pusat ke rekening guru (tidak lagi melalui kas daerah) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Besaran:

Umumnya sebesar satu kali gaji pokok.

Manfaat:

Digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan, mendukung media ajar, dan pengembangan diri (pelatihan).  

TPG merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik.  

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved