Reaksi Kepala Disdik Sleman saat Baca Surat MBG yang Beredar: Semua Isinya Memberatkan Sekolah!

Ia mengaku baru mengetahui ada dokumen surat perjanjian yang beredar di sekolah itu justru pada bulan Agustus

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Istimewa
SURAT PERJANJIAN : Isi dokumen perjanjian antara SPPG (pihak pertama) dengan pihak kedua (sekolah penerima manfaat) yang beredar di aplikasi percakapan Whatsapp. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman, Mustadi, menceritakan reaksinya saat kali pertama membaca isi dokumen surat perjanjian kerjasama, antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sekolah, yang belakangan beredar. 

Surat bertanggal 10 September 2025 itu beredar di Sleman. Di dalamnya tertulis perjanjian kerjasama antara Kepala SPPG dengan penerima manfaat, dilengkapi kop surat di pojok kiri atas dengan tulisan Badan Gizi Nasional (BGN), laporan kompas.com.

Satu di antara 7 poin yang termuat berbunyi: jika ada permasalahan yang diduga berasal dari Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk dugaan keracunan, penerima manfaat diminta menjaga kerahasiaan. 

Merespons surat yang beredar tersebut, Mustadi kemudian bercerita.

Ia mengaku baru mengetahui ada dokumen surat perjanjian yang beredar di sekolah itu justru pada bulan Agustus, tepatnya setelah berusaha mencari tahu terkait program MBG akibat ada kasus keracunan massal siswa SMP di wilayah Mlati.

Sebelum kejadian itu, menurut dia peran Pemkab Sleman dalam program nasional ini sangat minim, bahkan belum pernah dilibatkan. 

"Justru setelah (peristiwa) itu, saya diberitahu, karena saya minta teman saya, tulung mbok dicari informasi ke sekolahan. Kemudian dapat dokumen itu, yang beredar di Whatsapp. Kemudian tak baca loh kok seperti ini. Tidak ada yang meringankan, semua memperberat sekolahan," kata dia. 

Isi lengkap surat perjanjian

Mustadi mengamini berdasarkan informasi yang diterima, surat berisi tujuh poin tersebut telah beredar di sekolah- sekolah.

Poin pertama berisi tentang kesediaan pihak SPPG yang akan mengirimkan paket MBG kepada pihak kedua atau penerima, terhitung selama setahun mulai dari Oktober 2025.

Poin berikutnya, pihak penerima akan menerima paket MBG pada titik pengantaran dan akan membagikannya kepada seluruh siswa.

Poin selanjutnya jumlah paket disesuaikan dengan data yang telah diberikan pihak penerima. 

Poin keempat berisi pihak penerima diwajibkan mengembalikan alat dan tempat makan setelah siswa selesai makan sesuai jumlah paket yang telah diberikan.

Poin ke-lima, apabila terdapat kerusakan atau kehilangan alat makan pihak penerima diwajibkan mengganti atau membayar seharga harga paket tempat makan Rp 80 ribu/pcs sesuai jumlah kerusakan atau kehilangan. 

"Apabila terjadi bencana maka pengembalian alat dan tempat makan setelah situasi stabil, dengan inventarisasi terlebih dahulu dari pihak kedua," bunyi poin keenam. 

Kemudian pada poin tujuh, berisikan apabila terjadi dugaan keracunan agar menjaga kerahasiaan informasi. 

Saat dikonfirmasi, Mustadi mengamini beredarnya surat itu di sekolah- sekolah.

Bahkan sekolah yang telah menerima MBG, diharuskan membuat perjanjian itu.

Ia mengaku akan menjadikan ini sebagai bahan evaluasi ketika berkoordinasi dengan Perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN). Mengingat, surat perjanjian tersebut dinilai sangat merugikan pihak sekolah

"Informasi yang saya terima, semua sekolah (yang menerima MBG) membuat surat perjanjian seperti itu. Sudah saya laporkan ke Pak Asisten yang mengkoordinir di Kabupaten, baru ditanyakan, apakah memang seperti itu isinya. Karena sejak awal saya sudah menyampaikan, surat perjanjian ini berat sekali," kata Mustadi. 

Mustadi telah bercerita bahwa dirinya mengetahui ada dokumen surat perjanjian pada bulan Agustus setelah mencari fakta kasus keracunan massal siswa SMP di Mlati.

Ia menyebut Pemkab dalam program nasional ini belum pernah dilibatkan. Ketika terjadi kasus dugaan keracunan akibat MBG, informasi yang diperolehnya justru berupa dokumen yang beredar di Whatsapp.

Begitu ia membaca isi perjanjian itu, ia merasa isinya tidak ada yang meringankan, sebaliknya semua memberatkan sekolah.

"Intinya, ini akan menjadi bahan Pemkab  ketika nanti ada koordinasi. Masa terus (sekolah) tidak boleh menyampaikan ketika ada permasalahan," imbuh dia. 

Reaksi Bupati Sleman

Bupati Sleman, Harda Kiswaya angkat bicara terkait beredarnya dokumen surat dari SPPG di wilayah Kalasan, yang meminta penerima manfaat merahasiakan jika ada permasalahan MBG.

Bupati belum mengetahui isi surat perjanjian tersebut. Namun, baginya keterbukaan akan jauh lebih baik. 

"Menurut saya keterbukaan akan jauh lebih baik. Manusia tidak sempurna, penuh dengan kekurangan, ya kita harus sadari. Justru masukan dari banyak orang itu penting," kata Harda, Sabtu (20/9/2025). 

Harda mengaku belum tahu isi surat perjanjian antara SPPG wilayah Kalasan dengan pihak sekolah, yang bikin heboh itu.

Akan tetapi, jika ada permintaan agar sekolah merahasiakan jika ada permasalahan, menurutnya hal itu tidak baik.

Sebab, jika ada permasalahan mengenai MBG maka evaluasi dibutuhkan untuk proses perbaikan. Nah, evaluasi tersebut bisa datang dari masyarakat, maupun dari unit internal organisasi SPPG.

"Kalau menurut saya evaluasi dari masyarakat biasanya lebih baik. Karena murni apa adanya. Tanpa tendensi apapun. Jika ada kelemahan ya harus mengakui, kemudian diperbaiki. Itu kalau saya loh, begitu," kata dia. 

Bahan Evaluasi

Permasalahan surat perjanjian yang beredar itu, Pemkab Sleman tidak tahu sehingga tidak bisa berbuat lebih banyak.

Namun demikian, Bupati berjanji persoalan tersebut akan menjadi bahan evaluasi jika nanti kembali melakukan koordinasi dengan perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN). 

Beberapa waktu lalu, kata Harda, pascakejadian dugaan keracunan akibat MBG di wilayah Mlati, pihaknya sempat mengundang untuk berkoordinasi dengan perwakilan BGN.

Sebab, selama ini Pemkab Sleman merasa tidak pernah diajak bicara dalam pelaksanaan program nasional tersebut. Namun jika ada kasus dugaan keracunan, Pemerintah Kabupaten yang harus berupaya keras. 

"Kemarin saya sampaikan ke teman-teman BGN, ayok diperbaiki. Pemda tahu ini program pusat, daerah siap mensupport bagaimana agar bisa berjalan dengan baik," ujar dia. 

Sebagimana diketahui, dokumen surat perjanjian kerjasama antara SPPG di wilayah Kalasan, Sleman dengan penerima manfaat atau sekolah beredar di aplikasi percakapan dan membuat heboh.

Pasalnya, surat tertanggal 10 September 2025 tersebut berisi 7 poin, yang satu di antaranya, jika ada permasalahan yang diduga berasal dari Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk dugaan keracunan, maka penerima manfaat diminta menjaga kerahasiaan. 

"Apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkap paket makanan, atau, masalah serius lainnya, pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut," begitu bunyi poin ke-7 dari surat perjanjian yang beredar tersebut. 

Poin pertama berisi tentang kesediaan pihak SPPG yang akan mengirimkan paket MBG kepada pihak kedua atau penerima, terhitung selama setahun mulai dari Oktober 2025.

Poin berikutnya, pihak penerima akan menerima paket MBG pada titik pengantaran dan akan membagikannya kepada seluruh siswa.

Poin selanjutnya jumlah paket disesuaikan dengan data yang telah diberikan pihak penerima. 

Poin keempat berisi pihak penerima diwajibkan mengembalikan alat dan tempat makan setelah siswa selesai makan sesuai jumlah paket yang telah diberikan.

Poin ke-lima, apabila terdapat kerusakan atau kehilangan alat makan pihak penerima diwajibkan mengganti atau membayar seharga harga paket tempat makan Rp 80 ribu/pcs sesuai jumlah kerusakan atau kehilangan. 

"Apabila terjadi bencana maka pengembalian alat dan tempat makan setelah situasi stabil, dengan inventarisasi terlebih dahulu dari pihak kedua," bunyi poin keenam. 

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman, Mustadi mengamini berdasarkan informasi yang diterima, surat tersebut  telah beredar di sekolah- sekolah.

Bahkan sekolah yang telah menerima MBG, diharuskan membuat perjanjian itu.

Ia mengaku akan menjadikan ini sebagai bahan evaluasi ketika berkoordinasi dengan Perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN). Mengingat, surat perjanjian tersebut dinilai sangat merugikan pihak sekolah

"Informasi yang saya terima, semua sekolah (yang menerima MBG) membuat surat perjanjian seperti itu. Sudah saya laporkan ke Pak Asisten yang mengkoordinir di Kabupaten, baru ditanyakan, apakah memang seperti itu isinya. Karena sejak awal saya sudah menyampaikan, surat perjanjian ini berat sekali bagi sekolah," kata Mustadi.

Sesat Pikir

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba berpendapat jika dokumen perjanjian yang beredar tersebut benar adanya, maka hal tersebut merupakan sesat pikir. 

Sebab, apabila ada masalah atau dugaan keracunan pada program MBG, maka menjadi kewajiban bagi pihak sekolah untuk menyampaikan ke pihak terkait termasuk kepada orangtua atau wali murid.

"Justru jika ada kejadian langsung dilaporkan, maka segera ada penanganan medis atas peristiwa dugaan keracunan yang berasal dari menu MBG. Bukan malah dirahasiakan. Apa menunggu korban jiwa baru boleh laporan? Kan tentu tidak," katanya. 

Menurut dia, jika ada informasi yang dirahasiakan, ini bukti ada mekanisme yang keliru, tidak transparan, hingga sesat pikir. 

"Jangan jadikan anak korban eksperimen politik," katanya. 

 Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera mencabut surat pernyataan yang dinilai bermasalah tersebut.

Selain itu sebagai penegasan kembali perlu adanya pengawasan yang ketat di daerah. Libatkan secara aktif BPOM, Dinas Kesehatan, serta masyarakat sipil untuk bersama mengawasi program MBG ini. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved